Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba, M Thoriq Kasuba. Thoriq menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut.
"M Thoriq Kasuba masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, (20/2).
Ali mengatakan Lembaga Antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, yakni Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
Baca juga : OTT Gubernur Abdul Ghani Kasuba Jadi Momentum Evaluasi Kepemimpinan di Maluku Utara
"Serta dua saksi lainnya yaitu pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba serta mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma," ujar dia.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga : Gubernur Maluku Utara Korupsi Rp2,2 Miliar, KPK Amankan Rp725 Juta
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-8)
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
Bantuan berupa 2.000 tas sekolah dan 500 topi bagi anak-anak di Maluku Utara.
Kesuksesan Maluku Utara dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang luar biasa menjadi contoh penting bagi Indonesia dalam mempercepat hilirisasi.
Pemerintah pastikan daerah dan UMKM mendapat porsi terbesar dari nilai tambah investasi, menjadikan daerah 'tuan di negeri sendiri'.
Di Ambon, Dubes Brazier mengunjungi Pemakaman Commonwealth di Ambon, untuk meletakkan karangan bunga di tugu peringatan bagi warga Australia yang gugur dalam peperangan di Indonesia.
Haji Robert dan NHM Peduli memberikan dukungan nyata bagi pasien jantung di Maluku Utara, termasuk pengobatan intensif di Jakarta, membawa harapan dan kesehatan bagi masyarakat
BADAN Gizi Nasional (BGN) melaksanakan Pelatihan Petugas Penjamah Pangan pada Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mitigasi mencegah keracunan makanan MBG
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved