Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

KPK Periksa Anak Gubernur Malut Nonaktif Soal Dugaan Suap

Theofilus Ifan Sucipto
20/2/2024 22:15
KPK Periksa Anak Gubernur Malut Nonaktif Soal Dugaan Suap
Logo KPK(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba, M Thoriq Kasuba. Thoriq menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut.

"M Thoriq Kasuba masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, (20/2). 

Ali mengatakan Lembaga Antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, yakni Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Baca juga : OTT Gubernur Abdul Ghani Kasuba Jadi Momentum Evaluasi Kepemimpinan di Maluku Utara

"Serta dua saksi lainnya yaitu pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba serta mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma," ujar dia.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Gubernur Maluku Utara Korupsi Rp2,2 Miliar, KPK Amankan Rp725 Juta

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya