Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BARESKRIM Polri telah menerima laporan terhadap pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie. Connie dilaporkan oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan Gibran tiga tahun.
Laporan ini buntut pernyataan Connie dalam video di YouTube Kanal Anak Bangsa. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan ini.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Baca juga : Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie soal Gibran yang Bakal Gantikan Posisi Prabowo
Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan itu terlebih dahulu. Kemudian, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Connie dilaporkan Rosan Roeslani pada Senin, 12 Februari 2024. Laporan disebut atas nama pribadi bukan mewakili TKN. Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Rosan juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataan bahwa Rosan mengatakan Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun.
Baca juga : TKN Prabowo-Gibran Minta Polri Usut Bocornya RPH MK
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video. Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut Calon Presiden Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama dua tahun dan akan digantikan oleh pasangannya Gibran Rakabuming apabila terpilih dalam Pilpres 2024. Dalam video yang beredar di media sosial, Connie menyebut informasi itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada dirinya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses.
"Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. 'Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran'," tutur Connie menyampaikan percakapan dengan Rosan dalam video tersebut.
Baca juga : 5.882 Personil Amankan Kampanye Akbar di JIS dan GBK. Catat Rute Pengalihan Arusnya
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatka. Sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (MGN/Z-4)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved