Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023

Indriyani Astuti
13/2/2024 13:35
Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023
Gedung Bawaslu, Jakarta.(MI/USMAN ISKANDAR)

KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan alasan kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden No.18/2024 tentang itu, Senin (12/2) atau menjelang pemungutan suara, Rabu (14/2).

Ari menjelaskan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) pada Oktober 2023.

"Kenaikan Tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95," terang Ari, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2).

Baca juga : Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu

Kemenpan-Rebiro, sambung Ari, mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% menjadi 70%. Besaran kenaikan tersebut, tutur dia, telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PAN&RB," tukas Ari. (Z-6)

Baca juga : Sivitas Akademika Unsoed Desak Jokowi Utamakan Kepentingan Negara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya