Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023

Indriyani Astuti
13/2/2024 13:35
Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023
Gedung Bawaslu, Jakarta.(MI/USMAN ISKANDAR)

KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan alasan kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden No.18/2024 tentang itu, Senin (12/2) atau menjelang pemungutan suara, Rabu (14/2).

Ari menjelaskan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) pada Oktober 2023.

"Kenaikan Tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95," terang Ari, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2).

Baca juga : Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu

Kemenpan-Rebiro, sambung Ari, mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% menjadi 70%. Besaran kenaikan tersebut, tutur dia, telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PAN&RB," tukas Ari. (Z-6)

Baca juga : Sivitas Akademika Unsoed Desak Jokowi Utamakan Kepentingan Negara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya