Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATU hari sebelum pemilu 2024 digelar, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu diputuskan dalam Peraturan Presiden No.18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditandatangani Senin (12/2).
"Menimbang bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian kutipan isi perpres itu dikutip Selasa (13/2).
Tunjangan kinerja pegawai pemerintah diberikan setiap bulan. Kenaikan tunjangan kinerja berlaku sejak Perpres itu ditetapkan.
Baca juga : Bawaslu Peringatkan Menteri yang Berpihak, Diminta Segera Cuti
Tunjangan kinerja itu dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu, Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Adapun nomor kelas dan jabatan itu, kelas 17 menjadi Rp29.085.000, kelas 16 menjadi Rp20.695.000, kelas 15 sebesar Rp14.721.000, kelas 14 sebesar Rp 11.670.000, kelas 13 sebesar Rp8.562.000, kelas 12 Rp7.271.000, kelas 11 menjadi Rp5.183.000, kelas 10 sebesar Rp4.551.000, kelas 9 menjadi Rp3.781.000, kelas 8 sebesar Rp3.319.000 hingga kelas 1 sebesar Rp1.968.000.
Baca juga : Guru Besar dan Dosen Unhas Minta Presiden Jokowi Berada di Koridor Demokrasi yang Benar
Sebelumnya presiden memutuskan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/ Polri, serta pensiunan. Rencana kenaikan gaji ASN/TNI/Polri serta pensiunan sempat disampaikan presiden saat membacakan nota keuangan pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), 16 Agustus 2023. (Z-3)
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023
BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan pasien covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Dengan ditekennya beleid tersebut, Presiden Jokowi memastikan bahwa penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di berat masa lalu menjadi perhatian serius pemerintah.
Kontras menilai keppres anyar itu mengindikasikan negara tidak mampu memenuhi pilar keadilan. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Tanpa adanya pengadilan HAM, negara hanya akan mengokohkan impunitas bagi para pelaku.
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved