Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jokowi Belum Teken Keppres IKN Karena Pertimbangkan Pelantikan Prabowo

Fetry Wuryasti
01/8/2024 17:40
Jokowi Belum Teken Keppres IKN Karena Pertimbangkan Pelantikan Prabowo
Presiden Joko Widodo menyaksikan pemandangan pagi hari di kawasan IKN, Kalimantan Timur.(Dok. Agus Suparto/Dok. BPMI Setpres)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan. Salah satu pertimbangannya adalah pelantikan presiden yang harus dilakukan di ibu kota negara.

"Belum, (Keppres) belum. Jadi Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden," ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (1/8).

"Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. Jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," lanjutnya. 

Baca juga : Keppres IKN Belum Diteken, PDIP: Akibat Terlalu Memaksa

Saat ditanya soal kemungkinan Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik di Jakarta, Pratikno menyatakan masih menunggu perkembangan situasi selanjutnya.

Pratikno meminta publik menunggu kabar selanjutnya soal tempat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan terburu-buru menandatangani Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Baca juga : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan

Hal itu bergantung pada situasi pembangunan IKN dan tidak akan memaksakan hal tersebut.

"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. 

Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya