Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Apakah Pilkada 2024 Besok 27 November 2024 Libur untuk Anak Sekolah?

Akmal Fauzi
26/11/2024 16:47
Apakah Pilkada 2024 Besok 27 November 2024 Libur untuk Anak Sekolah?
Ilustrasi: Anak murid berlari menuju sekolah di SD YPK Ifar Babrongko, Kampung Yoboi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (04/10/2021)(MI/Susanto)

PEMILIHAN  Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 27 November 2024. Pesta demokrasi ini akan melibatkan 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia. Namun, apakah Pilkada 2024 menjadikan tanggal tersebut sebagai libur nasional untuk siswa sekolah dan pekerja?

Libur Nasional untuk Siswa Sekolah

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut menetapkan bahwa pada hari tersebut, siswa sekolah juga mendapatkan libur satu hari.

Isi Keppres tersebut menyatakan, "Menetapkan hari Rabu, 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024."

Pekerja Mendapatkan Upah Lembur

Bagaimana dengan pekerja?. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak pekerja pada hari pemungutan suara.

Dalam Surat Edaran tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika perusahaan tetap beroperasi pada 27 November 2024, jadwal kerja harus disesuaikan agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Lebih lanjut, pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut berhak menerima upah lembur serta hak-hak lain sesuai ketentuan yang berlaku bagi pekerja/buruh.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik