Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 27 November 2024. Pesta demokrasi ini akan melibatkan 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia. Namun, apakah Pilkada 2024 menjadikan tanggal tersebut sebagai libur nasional untuk siswa sekolah dan pekerja?
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut menetapkan bahwa pada hari tersebut, siswa sekolah juga mendapatkan libur satu hari.
Isi Keppres tersebut menyatakan, "Menetapkan hari Rabu, 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024."
Bagaimana dengan pekerja?. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak pekerja pada hari pemungutan suara.
Dalam Surat Edaran tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika perusahaan tetap beroperasi pada 27 November 2024, jadwal kerja harus disesuaikan agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Lebih lanjut, pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut berhak menerima upah lembur serta hak-hak lain sesuai ketentuan yang berlaku bagi pekerja/buruh.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
ORGANIZING Committee Reuni 212 Muhammad bin Husein Alatas mengusulkan setiap tanggal 2 Desember dijadikan hari libur nasional sebagai peringatan Hari Ukhuwah Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Hari Sumpah Pemuda 2025 jatuh pada Selasa, 28 Oktober. Meski bukan hari libur nasional, momen ini penting untuk menumbuhkan semangat persatuan d
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Santri termasuk tanggal merah atau libur nasional?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved