Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CoRE), Mohammad Faisal mengatakan bahwa hal tersebut akan menghambat proses pembangunan dan pemerintah dinilai tidak memanfaatkan anggaran yang sudah ada.
"Ini tentu saja menghambat eksekusi pembangunan. Artinya anggarannya sudah ada tapi justru malah tidak bisa dikeluarkan, tidak bisa dimanfaatkan. Jadi justru bukan malah menekan fiskal tapi malah meninggalkan sisa-sisa anggaran, jadi tidak efisien bukan karena banyak makan anggaran, tapi anggaran yang sudah ada justru tidak termanfaatkan," kata Faisal saat dihubungi pada Rabu (10/7).
Baca juga : Jokowi Diminta Batalkan Upacara di IKN, Kenapa?
Faisal menilai bahwa belum ditekennya tiga Keppres IKN hingga saat ini juga menandakan bahwa penyerapan anggaran untuk IKN tidak bisa dilakukan dengan cepat dibandingkan apabila Keppres tersebut sudah diteken.
"Kalau yang terjadi sekarang saja anggaran yang sudah dialokasikan untuk IKN penyerapannya masih rendah, masih Rp71 triliun itu. Jadi masih banyak anggaran yang dialokasikan untuk IKN yang belum terpakai karena terkendala masalah teknis termasuk juga kenapa sekarang presiden belum bisa pindah," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana untuk pindah kantor ke IKN pada awal Juli ini, namun sayangnya hal tersebut belum bisa terealisasi karena fasilitas seperti air dan listrik di IKN masih belum lengkap walaupun secara fisik bangunannya telah tersedia. (Fal/Z-7)
Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Kepastian anggaran menyusul terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus mencerminkan arah baru pembangunan Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai, pemangkasan HGU di IKN perlu mempertimbangkan dampak terhadap investasi dan pembangunan di IKN.
Pembangunan kawasan strategis bagi lembaga Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi bergulir.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved