Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
CO-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Advokat Lingkar Nusantara terkait dugaan penghasutan masyarakat atas unggahan pasal yang masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial.
Atas laporan itu, Timnas Amin menyikapinya dengan santai. Juru bicara Timnas Amin, Billy David Nerotumilena mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum Advokat Lingkar Nusantara dalam melaporkan Tom. Sebab, langkah mereka dinilai masih dalam koridor legal secara hukum.
"Biar publik saja yang menilai tepat atau tidak dan pantas atau tidaknya (laporan tersebut)," kata Billy kepada Media Indonesia, Selasa (30/1).
Baca juga: Jokowi Panik, Makin Vulgar Memihak Kubu Prabowo-Gibran
Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya sudah menerima berkas laporan tersebut. Bawaslu, sambungnya, masih akan mengkaji laporan yang dibuat pada Senin (29/1) tersebut untuk menentukan terpenuhi tidaknya syarat formil maupun materiel.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel," kata Puadi.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Stagnan, Jokowi Turun Gunung
Laporan Advokat Lingkar Nusantara itu dibuat atas nama anggotanya, yakni Hendarsam Marantoko dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 053/LP/PP/RI/000.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menilai pasal yang diunggah Tom Lembong, yaitu Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilu di akun Instagram adalah palsu.
Pasal itu berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, maupun calon anggota legislatif.
Menurut Hendarsam, pasal yang diunggah Tom itu palsu karena tidak tercantum dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. Adapun pasal yang diunggah Tom merupakan pasal yang dimohonkan untuk diubah lewat uji materi di MK. (Tri/Z-7)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Menko PM menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, media, dan publik untuk membangun ekosistem jaminan sosial yang kuat.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
PFI menyelenggarakan FIFest 2025 sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis budaya filantropi.
Cak Imin berjanji mengawal realisasi dana itu sampai programnya berjalan. Koordinasi dimaksimalkan agar perintah Prabowo berjalan dengan baik.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan Aliansi Forum Multistakeholder dalam acara Filantropi Festival 2025 (FIFest 2025).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved