Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
CO-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Advokat Lingkar Nusantara terkait dugaan penghasutan masyarakat atas unggahan pasal yang masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial.
Atas laporan itu, Timnas Amin menyikapinya dengan santai. Juru bicara Timnas Amin, Billy David Nerotumilena mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum Advokat Lingkar Nusantara dalam melaporkan Tom. Sebab, langkah mereka dinilai masih dalam koridor legal secara hukum.
"Biar publik saja yang menilai tepat atau tidak dan pantas atau tidaknya (laporan tersebut)," kata Billy kepada Media Indonesia, Selasa (30/1).
Baca juga: Jokowi Panik, Makin Vulgar Memihak Kubu Prabowo-Gibran
Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya sudah menerima berkas laporan tersebut. Bawaslu, sambungnya, masih akan mengkaji laporan yang dibuat pada Senin (29/1) tersebut untuk menentukan terpenuhi tidaknya syarat formil maupun materiel.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel," kata Puadi.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Stagnan, Jokowi Turun Gunung
Laporan Advokat Lingkar Nusantara itu dibuat atas nama anggotanya, yakni Hendarsam Marantoko dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 053/LP/PP/RI/000.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menilai pasal yang diunggah Tom Lembong, yaitu Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilu di akun Instagram adalah palsu.
Pasal itu berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, maupun calon anggota legislatif.
Menurut Hendarsam, pasal yang diunggah Tom itu palsu karena tidak tercantum dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. Adapun pasal yang diunggah Tom merupakan pasal yang dimohonkan untuk diubah lewat uji materi di MK. (Tri/Z-7)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Mengenai usulan Pilkada tak langsung, Sekjen Partai Golkar menilai bahwa keterlibatan representasi masyarakat daerah harus tetap ada.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivas
Cak Imin menyatakan 100 Sekolah Rakyat rintisan yang memanfaatkan aset bangunan milik negara telah siap beroperasi dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan sebanyak 100 Sekolah Rakyat akan mulai beroperasi penuh pada awal Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved