Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA pemberian bantuan sosial (bansos) berlogo calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kental dengan konflik kepentingan.
“Terkait dengan bansos yang ada logo-logo calon-calon tertentu, sekali lagi kami di KPK sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, CoI (conflict of interest),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat (26/1).
Alex meminta bansos dengan logo calon tertentu tersebut dihentikan. Sebab, konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. “Kita ketahui bersama bahwa konflik kepentingan ini adalah embrio akar persoalan korupsi,” ujar Alex.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Tunjukkan Indonesia sudah tak Punya Aturan
Alex mengamini banyak pihak yang terkait dalam pemilu berdalih tidak mengambil keuntungan dalam penyaluran bansos berlogo calon tertentu itu. Bahkan, sebagian mengaku tidak ada uang yang diterima dari penyaluran yang dilakukan.
Namun, klaim itu ditegaskan hanya omong kosong. Sebab, kata Alex, keuntungannya bukan uang, dan tidak diterima saat ini. “Keuntungan itu kan tidak harus dalam bentuk materi, uang ya, image kan juga sebuah keuntungan, apalagi ketika itu terjadi di saat seperti ini, pada saat pemilu,” tegas Alex.
Baca juga: Mengapa Bansos Mudah Dipolitisasi?
Keuntungan untuk para calon dalam bansos berlogo itu yakni mendapatkan simpati dari rakyat yang menerima. Mereka, kata Alex, memanfaatkan ketidaktahuan warga soal asal usul sumber uang untuk pengadaan sembako yang diberikan.
Menurut Alex, logo calon tertentu akan membuat masyarakat mengira bansos yang diberikan dirogoh dari kocek pribadi. Padahal, kata dia, uangnya berasal dari negara yang bersumber dari penerimaan pajak.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa bansos itu bersumber dari APBN uang negara, dan seharusnya itu (pemasangan logo calon) tidak diperbolehkan,” tutur Alex.
Alex menegaskan pemasangan logo di bansos yang menggunakan uang negara merupakan kesalahan. Sebab, kata dia, fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sekali lagi, karena ini uang negara, pasti ada unsur keuntungan meskipun sifatnya tidak berupa materi, tapi, berupa image,” tutur Alex. (Z-3)
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Konflik kepentingan kerap menjadi penyebab korupsi pada sejumlah kasus.
KPK mengategorikan konflik kepentingan sebagai niat jahat dalam tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Erma menilai bawa Perpres tersebut juga mereplikasi pendekatan formalistik, hanya pendekatan formalistik tanpa menemukan akar persoalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved