Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA pemberian bantuan sosial (bansos) berlogo calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kental dengan konflik kepentingan.
“Terkait dengan bansos yang ada logo-logo calon-calon tertentu, sekali lagi kami di KPK sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, CoI (conflict of interest),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat (26/1).
Alex meminta bansos dengan logo calon tertentu tersebut dihentikan. Sebab, konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. “Kita ketahui bersama bahwa konflik kepentingan ini adalah embrio akar persoalan korupsi,” ujar Alex.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Tunjukkan Indonesia sudah tak Punya Aturan
Alex mengamini banyak pihak yang terkait dalam pemilu berdalih tidak mengambil keuntungan dalam penyaluran bansos berlogo calon tertentu itu. Bahkan, sebagian mengaku tidak ada uang yang diterima dari penyaluran yang dilakukan.
Namun, klaim itu ditegaskan hanya omong kosong. Sebab, kata Alex, keuntungannya bukan uang, dan tidak diterima saat ini. “Keuntungan itu kan tidak harus dalam bentuk materi, uang ya, image kan juga sebuah keuntungan, apalagi ketika itu terjadi di saat seperti ini, pada saat pemilu,” tegas Alex.
Baca juga: Mengapa Bansos Mudah Dipolitisasi?
Keuntungan untuk para calon dalam bansos berlogo itu yakni mendapatkan simpati dari rakyat yang menerima. Mereka, kata Alex, memanfaatkan ketidaktahuan warga soal asal usul sumber uang untuk pengadaan sembako yang diberikan.
Menurut Alex, logo calon tertentu akan membuat masyarakat mengira bansos yang diberikan dirogoh dari kocek pribadi. Padahal, kata dia, uangnya berasal dari negara yang bersumber dari penerimaan pajak.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa bansos itu bersumber dari APBN uang negara, dan seharusnya itu (pemasangan logo calon) tidak diperbolehkan,” tutur Alex.
Alex menegaskan pemasangan logo di bansos yang menggunakan uang negara merupakan kesalahan. Sebab, kata dia, fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sekali lagi, karena ini uang negara, pasti ada unsur keuntungan meskipun sifatnya tidak berupa materi, tapi, berupa image,” tutur Alex. (Z-3)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Konflik kepentingan kerap menjadi penyebab korupsi pada sejumlah kasus.
KPK mengategorikan konflik kepentingan sebagai niat jahat dalam tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved