Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya. Yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim; dan swasta, Stevi Thomas.
Baca juga: Terus Bertambah, OTT Gubernur Maluku Utara Jaring 18 Orang
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Sementara satu tersangka lainnya, Kristian Wulsan, belum ditahan. Ia masih dalam tahap pemanggilan.
"Kami mengingatkan agar yang bersangkutan koorperatif," ucap Alex.
Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: 3 Pejabat Maluku Utara Diterbangkan ke Jakarta
Sedangkan, Abduk Gani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-11)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bantuan berupa 2.000 tas sekolah dan 500 topi bagi anak-anak di Maluku Utara.
Kesuksesan Maluku Utara dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang luar biasa menjadi contoh penting bagi Indonesia dalam mempercepat hilirisasi.
Pemerintah pastikan daerah dan UMKM mendapat porsi terbesar dari nilai tambah investasi, menjadikan daerah 'tuan di negeri sendiri'.
Di Ambon, Dubes Brazier mengunjungi Pemakaman Commonwealth di Ambon, untuk meletakkan karangan bunga di tugu peringatan bagi warga Australia yang gugur dalam peperangan di Indonesia.
Haji Robert dan NHM Peduli memberikan dukungan nyata bagi pasien jantung di Maluku Utara, termasuk pengobatan intensif di Jakarta, membawa harapan dan kesehatan bagi masyarakat
BADAN Gizi Nasional (BGN) melaksanakan Pelatihan Petugas Penjamah Pangan pada Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mitigasi mencegah keracunan makanan MBG
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved