Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang menolak pembatalan status tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memberikan kepastian hukum.
"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri telah bersikap profesional," kata Edi seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/12).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut menuturkan dengan keputusan Hakim Tunggal Imelda Herawati, telah memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat dan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya sudah didukung dengan alat bukti yang cukup.
Baca juga: IPW : Tidak ada Lagi Alasan Menunda Penahanan Firli Bahuri
"Penetapan tersangka juga sah dan sesuai dengan prosedur hukum berlaku," tutur Edi.
Sebelumnya, Imelda pada Selasa (19/12), menolak permohonan gugatan praperadilan Firli terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Imelda mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Firli sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang tertuang dalam dokumen dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (Z-6)
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Immanuel Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275 ribu fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta. Wamenaker Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan K3
OTT terhadap Noel terjadi pada Rabu (20/8) malam. Dia diduga terjerat kasus pemerasan.
KPK menyebut praktik pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer telah berlangsung lama dengan nilai yang cukup besar.
BUPATI Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menanggapi tuduhan dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilaporkan pengusaha hewan di Kabupaten Tasikmalaya.
SEORANG pengusaha pengadaan hewan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendatangi Satuan Reserse Polres Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved