Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang menolak pembatalan status tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memberikan kepastian hukum.
"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri telah bersikap profesional," kata Edi seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/12).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut menuturkan dengan keputusan Hakim Tunggal Imelda Herawati, telah memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat dan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya sudah didukung dengan alat bukti yang cukup.
Baca juga: IPW : Tidak ada Lagi Alasan Menunda Penahanan Firli Bahuri
"Penetapan tersangka juga sah dan sesuai dengan prosedur hukum berlaku," tutur Edi.
Sebelumnya, Imelda pada Selasa (19/12), menolak permohonan gugatan praperadilan Firli terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Imelda mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Firli sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang tertuang dalam dokumen dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (Z-6)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved