Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Sikap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut adanya ancaman dan intervensi dari Kapolda Metro Jaya Karyoto dalam penanganan kasus dugaan suap jalur kereta dengan tersangka sekaligus pengusaha Muhammad Suryo sangat disayangkan. Firli dinilai sudah membocorkan informasi rahasia.
“Keterbukaan informasi publik, itu menyangkut perkara yang masih penyelidikan dan penyidikan belum dibuka di pengadilan itu tidak boleh dipublikasikan oleh pihak di luar penyidik,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Salman di Jakarta, Senin (18/12).
Boyamin mengatakan pimpinan KPK tidak boleh membeberkan rahasia penanganan kasus ke publik dengan alasan apapun. Termasuk, lanjutnya, yang sudah pensiun maupun nonaktif.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak
“Seperti (mantan Komisioner KPK) Pak Saut Situmorang, kalau ditanya kasus-kasus yang dulu pernah ditangani, dia tidak akan pernah menyampaikan,” ujar Boyamin.
Pembongkaran informasi kasus Suryo yang dilakukan Firli dalam persidangan praperadilannya bahkan dinilai bisa masuk kategori perintangan penyidikan. KPK diharapkan menindaklanjuti kelakuan bobrok ketua nonaktifnya itu.
Baca juga: Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli
“Karena dengan membuka dokumen itu kan bisa menjadikan penyidik terganggu,” ucapnya.
Firli Bahuri memainkan narasi saling sandera kasus antara KPK dan Polda Metro Jaya. Klaim itu dicetuskan Firli dalam replik praperadilan yang dibacakan Pengacaranya, Ian Iskandar pada 12 Desember lalu.
Perkara yang menjadi pegangan Korps Bhayangkara yakni pengembangan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat Pengusaha Muhammad Suryo. Menurut Firli, awal mula tuduhannya itu yakni saat Suryo meminta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, dan Dion Renato Sugiarto tidak membawa namanya.
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya (Karyoto)," kata Ian membacakan replik Firli.
Firli menuding Karyoto meminta sejumlah pejabat KPK untuk tidak menjadikan Suryo tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Ketua nonaktif KPK itu menyebut ada ancaman dalam permintaan tersebut. (Z-11)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved