Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Sikap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut adanya ancaman dan intervensi dari Kapolda Metro Jaya Karyoto dalam penanganan kasus dugaan suap jalur kereta dengan tersangka sekaligus pengusaha Muhammad Suryo sangat disayangkan. Firli dinilai sudah membocorkan informasi rahasia.
“Keterbukaan informasi publik, itu menyangkut perkara yang masih penyelidikan dan penyidikan belum dibuka di pengadilan itu tidak boleh dipublikasikan oleh pihak di luar penyidik,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Salman di Jakarta, Senin (18/12).
Boyamin mengatakan pimpinan KPK tidak boleh membeberkan rahasia penanganan kasus ke publik dengan alasan apapun. Termasuk, lanjutnya, yang sudah pensiun maupun nonaktif.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak
“Seperti (mantan Komisioner KPK) Pak Saut Situmorang, kalau ditanya kasus-kasus yang dulu pernah ditangani, dia tidak akan pernah menyampaikan,” ujar Boyamin.
Pembongkaran informasi kasus Suryo yang dilakukan Firli dalam persidangan praperadilannya bahkan dinilai bisa masuk kategori perintangan penyidikan. KPK diharapkan menindaklanjuti kelakuan bobrok ketua nonaktifnya itu.
Baca juga: Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli
“Karena dengan membuka dokumen itu kan bisa menjadikan penyidik terganggu,” ucapnya.
Firli Bahuri memainkan narasi saling sandera kasus antara KPK dan Polda Metro Jaya. Klaim itu dicetuskan Firli dalam replik praperadilan yang dibacakan Pengacaranya, Ian Iskandar pada 12 Desember lalu.
Perkara yang menjadi pegangan Korps Bhayangkara yakni pengembangan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat Pengusaha Muhammad Suryo. Menurut Firli, awal mula tuduhannya itu yakni saat Suryo meminta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, dan Dion Renato Sugiarto tidak membawa namanya.
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya (Karyoto)," kata Ian membacakan replik Firli.
Firli menuding Karyoto meminta sejumlah pejabat KPK untuk tidak menjadikan Suryo tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Ketua nonaktif KPK itu menyebut ada ancaman dalam permintaan tersebut. (Z-11)
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved