Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Pengajuan praperadilan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diyakini bakal ditolak. Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu akan memasuki babak akhir pada pekan depan.
"Kalau melihat jalannya persidangan, saya yakin hakim akan menolak permohonan dari Firli Bahuri," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Minggu (17/12).
Firli mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
Sementara itu, persidangan pengajuan praperadilan tersebut menyisakan dua agenda. Yakni, pembacaan kesimpulan pada Senin, 18 Desember 2023 dan pengucapan putusan pada Selasa (19/12) mendatang.
Lebih lanjut, Yudi menilai Polda Metro Jaya sudah menjelaskan secara detail mengenai keabsahan penetapan tersangka saat persidangan. Mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli
"Terbukti dengan adanya 100 lebih saksi begitu ahli dengan berbagai macam keahlian dan bidang (yang diperiksa polisi). Kemudian barang bukti juga sangat banyak dan sampaikan di depan persidangan," jelas Yudi.
Selain itu, lanjut dia, proses kronologis peristiwa terkait dengan dugaan pemerasan atau penerimaan uang yang dilakukan Firli dinilai sudah kuat. Sehingga, penetapan tersangka Firli mestinya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita harus ingat bahwa praperadilan hanya menguji formil ya, terkait dengan apakah penetapan tersangka sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan sekali lagi kita lihat persidangan ya sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Alat bukti ada kemudian tahapan-tahapannya jelas mulai dari adanya penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka," ucap Yudi. (Z-11)
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved