Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pengajuan praperadilan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diyakini bakal ditolak. Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu akan memasuki babak akhir pada pekan depan.
"Kalau melihat jalannya persidangan, saya yakin hakim akan menolak permohonan dari Firli Bahuri," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Minggu (17/12).
Firli mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
Sementara itu, persidangan pengajuan praperadilan tersebut menyisakan dua agenda. Yakni, pembacaan kesimpulan pada Senin, 18 Desember 2023 dan pengucapan putusan pada Selasa (19/12) mendatang.
Lebih lanjut, Yudi menilai Polda Metro Jaya sudah menjelaskan secara detail mengenai keabsahan penetapan tersangka saat persidangan. Mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli
"Terbukti dengan adanya 100 lebih saksi begitu ahli dengan berbagai macam keahlian dan bidang (yang diperiksa polisi). Kemudian barang bukti juga sangat banyak dan sampaikan di depan persidangan," jelas Yudi.
Selain itu, lanjut dia, proses kronologis peristiwa terkait dengan dugaan pemerasan atau penerimaan uang yang dilakukan Firli dinilai sudah kuat. Sehingga, penetapan tersangka Firli mestinya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita harus ingat bahwa praperadilan hanya menguji formil ya, terkait dengan apakah penetapan tersangka sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan sekali lagi kita lihat persidangan ya sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Alat bukti ada kemudian tahapan-tahapannya jelas mulai dari adanya penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka," ucap Yudi. (Z-11)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved