Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuduh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. Tuduhan itu tertuang dalam berkas praperadilan yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI (maka membuat laporan ke Polda Metro Jaya)," kata salah satu kuasa hukum Firli membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Dalam permohonannya, Firli menilai laporan Syahrul dilakukan untuk menghambat kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Aduan terhadapnya dinilai berkaitan dengan perkara di KPK.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya, diantaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Polda Metro Jaya)," ucap kuasa hukum Firli.
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
Baca juga: ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat
Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(Z-3)
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved