Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (11/12). Terkait hal itu, Polda Metro Jaya sudah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapinya.
"Pada pagi ini, ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (11/12).
Ade Safri juga menjelaskan giat praperadilan yang dimulai pada hari ini, menurut rencana, akan digelar selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat
Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri yakni Imelda Herawati.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri pada hari ini, Senin (11/12).
Dalam hal ini, Firli menggugat keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Digelar Hari Ini
"Jadwal (sidang) jam 11.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Meski begitu, Djuyamto belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran Firli secara langsung atau hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
"Kami belum tahu (Firli) hadir atau tidak," jelasnya. (Z-1)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved