Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan pihaknya sudah menemui seniman Butet Kartaredjasa atas kejadian yang menimpanya pekan lalu.
"Kami sudah melakukan verifikasi kepada Butet dan Agus Noor. Dalam pandangan Amnesty International, tindakan aparat saat itu dapat digolongkan sebagai intimidasi," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/12).
Sebelumnya, Butet diminta menandatangani surat pernyataan oleh polisi agar pertunjukan teater yang dia gagas berjudul Musuh Bebuyutan, tidak menyinggung isu politik selama pertunjukan berlangsung.
Baca juga : Seniman Butet Kertaradjasa Dilaporkan Projo, Istana: Itu Domain Hukum
Usman melanjutkan definisi intimidasi adalah segala bentuk menakut-nakuti atau mengancam untuk meminta seseorang melakukan sesuatu yang diinginkan.
"Dalam konteks ini, menakuti dengan konsekuensi sanksi jika Butet tidak mau menandatangani pernyataan yang disiapkan," sebutnya.
Apalagi dalam kesaksian Butet, isi larangan dalam surat tersebut bersifat politis. "Bukan urusan pemeliharaan keamanan atau pengayoman. Kalau larangan politik kan bisa ditafsirkan macam-macam," sambung Usman.
Baca juga : Dilaporkan ke Polda DIY, Butet Kartaredjasa: Projo Pansos
Ia mengingatkan, kemerdekaan menyatakan pendapat dan pemikiran melalui ekspresi tulisan, lisan atau karya seni adalah bagian dari hak yang dijamin konstitusi.
"Kalau itu dilanggar negara, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ujarnya.
Terlebih di masa kampanye ini, masyarakat ingin merayakan pesta demokrasi dengan segala perbedaan. "Dengan warna-warni, ada yang dukung calon A atau calon B. Kalaupun Butet punya preferensi ke capres tertentu, itu haknya dia," pungkas Usman.
Baca juga : Seniman Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, penyelenggara pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan pada 1-2 Desember 2023 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, PT Kayan Production membantah ada intimidasi polisi saat agenda itu berlangsung.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Sekretariat PT Kayan Production Indah menjelaskan tidak ada intervensi kepolisian terkait pementasan teater yang dilakoni Butet Kartaredjasa itu.
"Hanya mau menyampaikan saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut," kata Indah.
Baca juga : Intimidasi Butet Rusak Demokrasi dan Membangkitkan Memori Orde Baru
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pihak kepolisian memang selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di TIM, termasuk acara yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden di TIM.
"Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman," katanya.
Selain itu Susatyo juga memastikan, terhadap setiap aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari kepolisian.
Baca juga : Polisi Bantah Intimidasi Pertunjukan Teater Butet Kartaredjasa di TIM
"Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan," katanya.
Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana menambahkan perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian sesuai PP No 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"Karena itu pada 8 November 2023, Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di TIM pada 1 dan 2 Desember," katanya.
Perizinan itu, kata Wadir, juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan. (RO/S-2)
Saksi-saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara unggahan Laras Izati di media sosial dengan tindakan kekerasan atau kerusuhan di masyarakat.
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
Amnesty juga menyerukan agar seluruh tahanan yang ditangkap selama aksi unjuk rasa damai antara 25-31 Agustus 2025 segera dibebaskan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyoroti langkah sejumlah anggota TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan aktivis Ferry Irwandi.
ANCAMAN pidana kepada masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece dinilai berlebihan. Penggunaan bendera sebagai sarana penyampaian kritik
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Koalisi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan penyelidikan secara serius. Menurut Isnur, hal itu penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
KSADĀ Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila ada prajurit melakukan dugaan intimidasi terhadap penulis kolom opini Detik.com.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved