Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam. Salah satunya datang dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Menurut Isnur, pembahasan RUU KUHAP terkesan tergesa-gesa. Banyak persoalan krusial dalam sistem hukum pidana yang justru diabaikan dalam rancangan regulasi tersebut. “Ketergesa-gesaan akan banyak merusak proses,” ujar Isnur, Senin (14/7).
Isnur menilai, penyusunan RUU KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sejumlah kelemahan fundamental dalam hukum acara pidana.
Akan tetapi, pada kenyataannya justru berbagai persoalan utama tak disentuh sama sekali dalam draf revisi tersebut.
“Banyak hal yang seharusnya dibahas, seperti mekanisme mengevaluasi penyidik yang melanggar, tapi sama sekali tidak ada perumusannya,” kata dia.
Isnur menyoroti salah salah satu hal penting yaitu absennya mekanisme evaluasi terhadap penyidik maupun aparat kepolisian yang kerap melakukan pelanggaran hukum.
“Ini mengindikasikan pembaruan hukum acara pidana tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat terhadap perlindungan hukum,” jelasnya.
Ia juga menilai banyak pasal dalam draf RUU KUHAP justru mengandung potensi masalah baru yang bisa memperburuk perlakuan aparat terhadap masyarakat.
“Proses legislasi yang terburu-buru hanya akan menghasilkan produk hukum yang tidak berpihak pada keadilan, dan membuka ruang lebih besar bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” tukasnya.
Ia memperingatkan resiko jika pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP tetap dipertahankan. Beberapa di antaranya akan membuat masyarakat mudah mengalami pelanggaran hak asasi, intimidasi, dan kekerasan dari aparat penegak hukum.
“Masyarakat lagi-lagi menjadi korban dari aparat. Korban kesewenang-wenangan, korban penganiayaan, korban kekerasan, bahkan korban penyiksaan,” ujarnya.
Di samping itu, Isnur juga mengkritik minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya. Ia menilai DPR telah melangkahi prinsip partisipatif yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang, terutama yang menyangkut hak dasar warga negara.
“Bagaimana mungkin ribuan pasal hanya dibahas dalam waktu 2 hari? Ini benar-benar menjijikkan. Dalam proses membuat undang-undang, semua dilewati, hak rakyat dilewati,” katanya. (Dev/I-1)
Pengesahan KUHAP baru memicu polemik setelah poster viral menuding aparat kepolisian memperoleh kewenangan berlebih, mulai dari penyadapan tanpa batas hingga pemblokiran rekening sepihak, meski sejumlah klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan naskah final undang-undang yang tetap menetapkan mekanisme izin hakim dan aturan turunan sebagai pembatas.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved