Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyayangkan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.
"Ini kan sayang sekali masa tentara yang dilatih dan dididik untuk berperang, bertempur jadi satpam kan? Menurut saya sangat tidak layak lah tentara jadi 'satpam'," kata Isnur kepada Media Indonesia, Selasa (13/5).
Isnur menyinggung Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 tentang TNI, disebutkan di antaranya bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Menurutnya, pasal tersebut bukan berarti membuat TNI bisa menjaga Kejati dan Kejari.
"Pasal 47 itu tentang penempatan jabatan, kalau ini kan bukan, ini menjadi satpam dan itu bukan ditempatkan di jabatan di bawah kejaksaan agung. Jadi sangat berbeda. Kalau mau memamg ditempatkan sebagai satpam, ya harusnya tentara itu diubah, bukan tentara lagi, tapi dia adalah satpam pada Kejaksaan Agung. Harus direkrut dulu oleh Kejaksaan Agung, ditempatkan jadi satpam di Kejaksaan," katanya.
Lebih lanjut, Isnur menyoroti alasan pengerahan TNI untuk memperkuat pengamanan terhadap objek vital dan operasi militer. Menurutnya, pengamanan adalah tugas kepolisian dan tentara membantu kepolisian dalam pengamanan.
Lalu, untuk operasi militer dan perang, kata ia, harus dengan dasar peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Ia mengatakan hingga saat ini belum ada PP dan Perpresnya yang dijadikan rujukan bagi TNI menjaga Kejati dan Kejari. Sejauh ini, pengerahan prajurit berdasarkan kerja sama atau MoU antara Kejaksaan dan TNI.
"Dia belum jelas bagaimana pengaturannya, bagaimana batasannya dan urgensinya. Jadi ini jelas dasar hukumnya bukan UU, dia hanya mengacu pada MoU saja, dan MoU dalam peraturan perundang-undangan kan buka dasar hukum. Dasar hukum itu kan harusnya UU dan PP. Jadi pengerahan pasukan ini tidak berdasarkan UU, hanya MOU saja," pungkasnya. (P-4)
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Perpres 66/2025 yang ditetapkan Prabowo pada Rabu (21/5) terdiri dari enam bab. Adapun pelindungan negara melalui TNI terhadap jaksa diatur dalam BAB III.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi kebijakan pengamanan kantor kejaksaan di daerah oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi ancaman militer dan nonmiliter.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut kesepakatan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan hanya soal pengamanan di kantor kejaksaa, Dua pihak sepakat untuk bertukar informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved