Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Koalisi Sipil Sayangkan TNI yang Dilatih Berperang Malah Jadi 'Satpam' Kejaksaan

Rahmatul Fajri
13/5/2025 18:29
Koalisi Sipil Sayangkan TNI yang Dilatih Berperang Malah Jadi 'Satpam' Kejaksaan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur( MI/ BARY FATHAHILAH)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyayangkan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.

"Ini kan sayang sekali masa tentara yang dilatih dan dididik untuk berperang, bertempur jadi satpam kan? Menurut saya sangat tidak layak lah tentara jadi 'satpam'," kata Isnur kepada Media Indonesia, Selasa (13/5).

Isnur menyinggung Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 tentang TNI, disebutkan di antaranya bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Menurutnya, pasal tersebut bukan berarti membuat TNI bisa menjaga Kejati dan Kejari. 

"Pasal 47 itu tentang penempatan jabatan, kalau ini kan bukan, ini menjadi satpam dan itu bukan ditempatkan di jabatan di bawah kejaksaan agung. Jadi sangat berbeda. Kalau mau memamg ditempatkan sebagai satpam, ya harusnya tentara itu diubah, bukan tentara lagi, tapi dia adalah satpam pada Kejaksaan Agung. Harus direkrut dulu oleh Kejaksaan Agung, ditempatkan jadi satpam di Kejaksaan," katanya.

Lebih lanjut, Isnur menyoroti alasan pengerahan TNI untuk memperkuat pengamanan terhadap objek vital dan operasi militer. Menurutnya, pengamanan adalah tugas kepolisian dan tentara membantu kepolisian dalam pengamanan. 

Lalu, untuk operasi militer dan perang, kata ia, harus dengan dasar peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Ia mengatakan hingga saat ini belum ada PP dan Perpresnya yang dijadikan rujukan bagi TNI menjaga Kejati dan Kejari. Sejauh ini, pengerahan prajurit berdasarkan kerja sama atau MoU antara Kejaksaan dan TNI.

"Dia belum jelas bagaimana pengaturannya, bagaimana batasannya dan urgensinya. Jadi ini jelas dasar hukumnya bukan UU, dia hanya mengacu pada MoU saja, dan MoU dalam peraturan perundang-undangan kan buka dasar hukum. Dasar hukum itu kan harusnya UU dan PP. Jadi pengerahan pasukan ini tidak berdasarkan UU, hanya MOU saja," pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik