Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKELOMPOK masyarakat yang mengatasnamakan Projo, salah satu kelompok relawan Presiden Joko Widodo, melaporkan seniman cum budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 30 Januari 2024. Laporan ini berkait orasi sang seniman saat ikut kampanye calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, pada Minggu, 28 Januari 2024.
Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto menyebut Butet melakukan penghinaan kepada kepala negara, yakni Presiden Joko Widodo. Hinaan itu, kata dia, disebutkan secara lisan saat orasi dalam kampanye dan ada rekaman videonya.
"Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," kata Aris di Polda DIY.
Baca juga: Butet Diminta tidak Menyudutkan Pihak Tertentu dalam Aktivitas Kesenian
Dalam kampanye tersebut, Butet melakukan orasi serta menyampaikan pantun. Salah satu poin yang disampaikan Butet menggunakan analogi binatang.
Di atas panggung kampanye, Butet menyebut banteng-banteng yang diorientasikan sebagai PDIP tersakiti oleh Presiden Jokowi. Butet menyebut Jokowi selalu ngintili atau membuntuti kampanye Ganjar dan memancing peserta kampanye menyebut wedus (kambing).
Usai menyampaikan laporan dengan register nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY itu, Aris menyatakan pantun yang Butet sampaikan semesti tak patut terucap. Menurut dia, sang seniman selaiknya bersikap bijak dengan menunjukkan sikap sebagai budayawan yang baik.
Baca juga: Komentari Debat Cawapres, Butet Sebut Gibran Tuna Adab dan by Design
Ia menganggap Butet melakukan tindakan ngawur. Baginya, yang dilakukan sosok eks aktor acara Sentilan Sentilun sudah menghina secara membabi buta.
"Kita mencoba untuk mengupayakan pelaporan terhadap beliau karena kita melihat beliau sepertinya juga putus asa," ucapnya.
Dalam kampanye, Aris menganggap yang semestinya banyak orasi yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pasangan yang diusung. Ia menyayangkan tindakan Butet itu.
Dalam pelaporannya, Projo didampingi Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie. Para relawan Projo juga beberapa turut menyertai dalam pelaporan.
Aris menyatakan meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) mengawal proses laporan itu. Ia menginginkan laporan itu dapat diproses lebih lanjut. Aris melaporkan Butet atas dugaan tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
"Kami mengawal, karena kami di bidang advokasi dan hukum. Kami mengawal mereka secara bantuan hukum, pendampingan hukum," kata Romi. (Z-2)
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved