Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Ancaman Pidana Terkait Bendera One Piece Berlebihan

M Ilham Ramadhan Avisena
04/8/2025 23:32
Ancaman Pidana Terkait Bendera One Piece Berlebihan
Jolly Roger dari anime One Piece(Dok. onepiece.fandom.com)

ANCAMAN pidana kepada masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece dinilai berlebihan. Penggunaan bendera sebagai sarana penyampaian kritik merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. 

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, ekspresi damai lewat pengibaran bendera bukanlah makar, apalagi upaya pecah belah bangsa.

"Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Negara tidak boleh anti terhadap kritik," kata dia melalui keterangannya, Senin (4/8). 

Alih-alih merepresi kebebasan berpendapat melalui razia, lanjut Usma, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab dari keresahan masyarakat sehingga memilih mengibarkan bendera One Piece

Pemerintah juga sebaiknya tidak antikritik dan harus berhenti memberi pernyataan yang berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai dengan ancaman sanksi pidana. Aparat harus melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. 

Sebagai Negara Pihak berbagai instrumen HAM internasional termasuk ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), imbuh Usman, Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. 

"Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang diatur di Pasal 19 ICCPR berlaku untuk segala jenis informasi dan gagasan, termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu, terlepas dari apakah konten informasi atau gagasan tersebut benar atau salah. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan, apalagi berperan dalam, pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara," urai Usman. 

Diketahui, pemuda berinisial AR di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Sabtu  (2/8) didatangi sejumlah aparat, di antaranya petugas Polsek, aparat Koramil, intel Kodim dan polisi pamong praja (Pol PP) setempat, setelah mengunggah foto hormat kepada bendera bajak laut yang dipasang di dekat rumahnya pada Jumat (1/8). 

Di serial anime populer asal Jepang  “One Piece,” bendera hitam yang disebut jolly roger itu bergambar kepala tengkorak bertopi jerami di antara persilangan dua tulang. Foto itu dia unggah ke status WhatsApp, namun malamnya bendera itu dia turunkan setelah ada yang melaporkan. Esoknya dia didatangi tim aparat. 

Kendati tidak ada penangkapan, petugas menyita bendera berukuran sekitar 40x50 cm itu dan petugas gabungan juga telah memastikan konten foto itu telah dihapus dari ponsel AR dan dari status WhatsApp. 

Di Sragen, Jawa Tengah, polisi dan tentara dikabarkan mengawasi penghapusan sebuah mural karakter anime One Piece di jalanan sebuah desa pada Minggu (3/8). Seorang warga mengungkapkan mural itu dihapus warga atas arahan anggota TNI dan Polri yang datang ke lokasi. 

Pada Sabtu pekan lalu (2/8), di Kota Tangerang, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Hengki, mengatakan polisi akan menindak tegas warga yang sengaja mengibarkan bendera One Piece pada momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dia tidak menjelaskan tindakan tegas apa yang akan dilakukan aparat terkait pengibaran bendera itu.  

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan  Budi Gunawan pada Jumat (1/8) mengatakan pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana karena dianggap mencederai kehormatan bendera merah putih.

Maka, lanjutnya, pemerintah akan mengambil tindakan hukum, walau tidak dijelaskan rinci. Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan lewat pemasangan bendera One Piece. 

Lalu Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada Minggu (3/8) mengatakan bahwa negara bisa melarang pengibaran bendera One Piece tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.  

Adapun dalam beberapa waktu terakhir masyarakat di media sosial ramai membahas foto-foto dan narasi pengibaran bendera jolly roger versi anime One Piece di sejumlah rumah dan kendaraan di berbagai daerah menjelang HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.  

Kalangan pengamat mengungkapkan pengibaran bendera jolly roger One Piece yang sedang tren tersebut dipandang sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan kritik dari masyarakat terhadap kondisi sosial dan pemerintahan. Itu karena dalam anime One Piece, bendera jolly roger dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan. (Mir/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya