Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang untuknya.
"Kami akan jdwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Eddy sejatinya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Namun, agenda itu batal karena wamenkumham tersebut mengaku sakit.
Baca juga: Wamenkumham Mangkir Panggilan KPK Karena Sakit
"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit," ucap Ali.
Pengacara Eddy, Ricky Sitohang mengatakan kliennya sudah mau berangkat ke Gedung Merah Putih KPK pagi tadi. Tapi, mendadak penyakitnya kambuh.
Baca juga: Jokowi Mengaku Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham
Karenanya, kubu Eddy mengirimkan surat untuk penjadwalan uang. Ricky menyebut kliennya tidak bisa memaksakan diri untuk diperiksa.
"Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda," ucap Ricky. (Z-10)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved