Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena lambungnya sakit.
"Meminta penundaan karena sakit," kata Pengacara Eddy, Ricky Sitohang di Jakarta, Kamis (7/12).
Ricky mengatakan Eddy sudah mau berangkat tadi. Tapi, dia tiba-tiba sakit, dan tidak bisa memaksakan diri menyambangi Gedung Merah Putih KPK. "Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda," ucap Ricky.
Baca juga: Jokowi Mengaku Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham
Ricky menyebut kliennya bakal kooperatif dengan pemeriksaan ini. Jadwal pemanggilan berikutnya pasti dipenuhi. KPK memanggil Eddy hari ini, 7 November 2023. Surat pemanggilan dipastikan sudah diterima.
"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Novus Jiva, Anyer, Banten, Kamis (7/12).
Baca juga: Keputusan Penahanan Wamenkumham Diserahkan ke Penyidik KPK
Dua tersangka lain, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana juga dipanggil hari ini. Ketiga orang itu diharap kooperatif.
Mereka semua bakal dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Permintaan keterangan dipastikan tetap bisa dilakukan meski ketiganya kini tengah mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut. (Z-3)
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Tanak mengatakan, pihaknya berpeluang menerapkan pasal pencucian uang ke Irvian ‘Sultan’. Itu, kata dia, tergantung dari perkembangan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved