Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keputusan Penahanan Wamenkumham Diserahkan ke Penyidik KPK

Candra Yuri Nuralam
07/12/2023 06:40
Keputusan Penahanan Wamenkumham Diserahkan ke Penyidik KPK
KPK menyerahkan opsi penahanan Wamenkumham usai pemeriksaan hari ini ke penyidik.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Namun opsi penahanan Eddy diserahkan ke penyidik.

"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Novus Jiva, Anyer, Kamis (7/12).

Selain Eddy, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. Opsi penahanan untuk mereka juga diserahkan ke penyidik.

Baca juga: KPK Minta Wamenkumham dkk Kooperatif Saat Dipanggil Lagi

Ali menjelaskan upaya paksa itu menjadi kewenangan penyidik. Jika dinilai mencukupi, penahanan pasti dilakukan. "Yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ucap Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan penahanan terhadap Eddy, Yosi, maupun Yogi pasti dilakukan. Sebab, upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara.

Baca juga: Wamenkumham Resmi Ajukan Praperadilan Gugat KPK

"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi, semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," ujar Ali.

Ali juga memastikan Eddy sudah menerima surat panggilan KPK. "Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.

Seluruh pihak yang dipanggil hari ini akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Permintaan keterangan dipastikan tetap bisa dilakukan meski ketiganya kini tengah mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut.

"KPK siap hadapi (praperadilan) dan menjawab semua isi dari gugatan praperadilan tersangka melalui Biro hukumnya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ali.

Diketahui Eddy telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wamenkumham. Tapi, surat itu belum dibaca oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya