Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Namun opsi penahanan Eddy diserahkan ke penyidik.
"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Novus Jiva, Anyer, Kamis (7/12).
Selain Eddy, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. Opsi penahanan untuk mereka juga diserahkan ke penyidik.
Baca juga: KPK Minta Wamenkumham dkk Kooperatif Saat Dipanggil Lagi
Ali menjelaskan upaya paksa itu menjadi kewenangan penyidik. Jika dinilai mencukupi, penahanan pasti dilakukan. "Yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ucap Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan penahanan terhadap Eddy, Yosi, maupun Yogi pasti dilakukan. Sebab, upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara.
Baca juga: Wamenkumham Resmi Ajukan Praperadilan Gugat KPK
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi, semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," ujar Ali.
Ali juga memastikan Eddy sudah menerima surat panggilan KPK. "Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.
Seluruh pihak yang dipanggil hari ini akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Permintaan keterangan dipastikan tetap bisa dilakukan meski ketiganya kini tengah mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut.
"KPK siap hadapi (praperadilan) dan menjawab semua isi dari gugatan praperadilan tersangka melalui Biro hukumnya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ali.
Diketahui Eddy telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wamenkumham. Tapi, surat itu belum dibaca oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved