Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan praperadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam permohonan ini merupaka KPK sekaligus pimpinan lembaga antikorupsi.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (5/12).
Baca juga : KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham
Tak hanya Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan yang sama. di PN Jaksel. Diketahui, Yogi dan Yosi ialah rekan dekat dari lulusan Universitas Gajah Mada tersebut.
Saat dikonfirmasi, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan perkara Eddy akan diadili pada Senin 11 Desember 2023. “Oleh hakim tunggal Estiono,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga : KPK: Kasus Wamenkumham akan Diselesaikan dengan Cepat
Sebelumnya, Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan gugatan tersebut.
Pihaknya juga sudah menentukan hakim yang akan menangani perkara tersebut.
KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
“Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
“Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-4)
Tim USA Stars menjuarai NBA All-Star Game 2026 setelah mengalahkan USA Stripes 47-21 pada laga final, di Intuit Dome, Inglewood, California, Senin (16/2/2026) WIB.
Minnesota Timberwolves menyatakan bahwa Anthony Edwards akan tetap absen di beberapa laga terdekat, seiring proses pemulihannya yang masih berjalan.
Anthony Edwards hanya bermain selama kurang dari 4 menit di kuarter pertamalaga NBA antara Minnesota Timberwolves dan Indiana Pacers, sebelum mengalami rasa tegang pada otot pahanya.
Di lima gim melawan Oklahoma City Thunder, Anthony Edwards bahkan mencetak kurang dari 20 poin dalam tiga kesempatan.
MINNESOTA Timberwolves menahan imbang Dallas Mavericks lewat kemenangan 105-100 pada Rabu (29/5) untuk menghindari sapu bersih final Play Off NBA Wilayah Barat.
Minnesota Timberwolves, yang tertinggalan 3-0 memasuki Gim 4, sukses menahan kebangkitan Dallas Mavericks, yang berusaha menang di hadapan pendukung mereka sendiri.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved