Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan praperadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam permohonan ini merupaka KPK sekaligus pimpinan lembaga antikorupsi.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (5/12).
Baca juga : KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham
Tak hanya Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan yang sama. di PN Jaksel. Diketahui, Yogi dan Yosi ialah rekan dekat dari lulusan Universitas Gajah Mada tersebut.
Saat dikonfirmasi, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan perkara Eddy akan diadili pada Senin 11 Desember 2023. “Oleh hakim tunggal Estiono,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga : KPK: Kasus Wamenkumham akan Diselesaikan dengan Cepat
Sebelumnya, Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan gugatan tersebut.
Pihaknya juga sudah menentukan hakim yang akan menangani perkara tersebut.
KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
“Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
“Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-4)
Di lima gim melawan Oklahoma City Thunder, Anthony Edwards bahkan mencetak kurang dari 20 poin dalam tiga kesempatan.
MINNESOTA Timberwolves menahan imbang Dallas Mavericks lewat kemenangan 105-100 pada Rabu (29/5) untuk menghindari sapu bersih final Play Off NBA Wilayah Barat.
Minnesota Timberwolves, yang tertinggalan 3-0 memasuki Gim 4, sukses menahan kebangkitan Dallas Mavericks, yang berusaha menang di hadapan pendukung mereka sendiri.
ANTHONY Edwards mencetak 43 poin saat Minnesota Timberwolves mendominasi Denver Nuggets pada menit-menit akhir untuk meraih kemenangan 106-99 pertandingan di playoff NBA.
Edwards melesakkan 17 dari 29 tembakannya, termasuk 3 dari 7 tembakan tiga angka, termasuk 6 lemparan bebas untuk meraih lebih dari 40 poin ketiga dalam laga playoff NBA.
Edwards memimpin perolehan angka Wolves dengan 27 poin dalam laga antara dua tim papan atas Wilayah Barat dengan melesakkan 10 dari 20 upaya tembakannya.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved