Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan praperadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam permohonan ini merupaka KPK sekaligus pimpinan lembaga antikorupsi.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (5/12).
Baca juga : KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham
Tak hanya Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan yang sama. di PN Jaksel. Diketahui, Yogi dan Yosi ialah rekan dekat dari lulusan Universitas Gajah Mada tersebut.
Saat dikonfirmasi, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan perkara Eddy akan diadili pada Senin 11 Desember 2023. “Oleh hakim tunggal Estiono,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga : KPK: Kasus Wamenkumham akan Diselesaikan dengan Cepat
Sebelumnya, Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan gugatan tersebut.
Pihaknya juga sudah menentukan hakim yang akan menangani perkara tersebut.
KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
“Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
“Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-4)
Minnesota Timberwolves menyatakan bahwa Anthony Edwards akan tetap absen di beberapa laga terdekat, seiring proses pemulihannya yang masih berjalan.
Anthony Edwards hanya bermain selama kurang dari 4 menit di kuarter pertamalaga NBA antara Minnesota Timberwolves dan Indiana Pacers, sebelum mengalami rasa tegang pada otot pahanya.
Di lima gim melawan Oklahoma City Thunder, Anthony Edwards bahkan mencetak kurang dari 20 poin dalam tiga kesempatan.
MINNESOTA Timberwolves menahan imbang Dallas Mavericks lewat kemenangan 105-100 pada Rabu (29/5) untuk menghindari sapu bersih final Play Off NBA Wilayah Barat.
Minnesota Timberwolves, yang tertinggalan 3-0 memasuki Gim 4, sukses menahan kebangkitan Dallas Mavericks, yang berusaha menang di hadapan pendukung mereka sendiri.
ANTHONY Edwards mencetak 43 poin saat Minnesota Timberwolves mendominasi Denver Nuggets pada menit-menit akhir untuk meraih kemenangan 106-99 pertandingan di playoff NBA.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved