Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi praperadilan atas penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami siap hadapi. Silakan, itu sebagai suatu hak tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (5/12).
Ia mengatakan pihaknya enggan menyampuri keputusan Eddy yang mengajukan praperadilan. Namun, lembaga antirasuah memastikan bahwa pemberian status tersangka terhadapnya sudah sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka bersama dengan Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Hakim Tunggal Estiono yang akan mengadili perkara itu.
Baca juga: Wamenkumham Cuma Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang pertama bakal digelar Senin (11/12) pekan depan.
KPK telah mencekal Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya untuk pergi ke luar negeri. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mewanti-wanti para pegawainya dalam penanganan perkara tersebut. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ucap Johanis. (Z-11)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved