Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil lagi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Tersangka lainnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga akan dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik.
"Dalam Minggu ini, kami segera memanggil pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di kemenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Namun, mereka minta semua pihak yang dipanggil untuk berlaku kooperatif.
Baca juga: KPK: Kasus Wamenkumham akan Diselesaikan dengan Cepat
"Kami sangat berharap para pihak ini akan kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Sebelumnya, Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Hakim Tunggal Estiono yang akan mengadili perkara tersebut.
Baca juga: KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham
"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
KPK juga telah mencekal Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya untuk ke luar negeri. (Z-11)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved