Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneken kesepakatan antara dua lembaga penegak hukum tersebut, hari ini.
"(Datang untuk hadiri) acara penandatangan kerjasama KPK-Polri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu meyakini kerja sama ini bakal menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Polri bukan satu-satunya instansi yang sudah membuat kesepakatan dengan Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Penanganan Korupsi Era Jokowi Dinilai Lemah, KPK Mudah Diintervensi
"Sama seperti yang sudah dilakukan antara KPK Kejaksaan beberapa waktu yang lalu," ujar Ali.
Kesepakatan itu rencananya dimulai pukul 13.00 WIB. Ali menegaskan kerja sama ini bukan yang pertama kali dibuat, karena kedua instansi sudah sering saling membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Pemilih Diminta Jeli Lihat Visi-Misi Capres-Cawapres yang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi
Pertemuan nanti dilaksanakan secara terbatas. Tapi, KPK akan menyiarkan kegiatan tersebut di media sosial resminya. (Z-3)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved