Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas menyatakan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan wujud kepekaan, respon positif, independensi dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. Praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya yaitu melindungi rakyat dari penderitaan.
"Masifnya sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratik," jelasnya.
Baca juga : Firli Bahuri Memimpin Ekspose Kasus Hari Ini
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11) mantap pimpiman KPK tersebut juga menyebutkan masifnya praktik suap dan gratifikasi dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh pihak yang sedang mengemban jabatan publik.
Baca juga : Bela Firli Bahuri, Alexander Marwata Dinilai Melindungi Kejahatan
"Rakyat semakin peka nurani, tajam akal budi, dan kewarasan pemikirannya. Jika selama ini
diam, jangan dianggap tidak memiliki sikap, apalagi dihadapkan pada praktik korupsi demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan," imbuhnya.
Situasi saat ini diperparah oleh intervensi petinggi negara terhadap MK dan KPK untuk kepentingan politik sesaat. Dengan demikian Muhammadiyah menyatakan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya".
Dengan telah adanya penetapan status hukum tersebut maka Busyro mendesak Firli untuk segera mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK sekaligus sebagai komisioner KPK. Selain itu mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi ke depan dilakukan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.
"Aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," tukasnya. (Z-8)
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT tersebut menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved