Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).
Lebih lanjut ia mengatakan Kemensetneg akan menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK. Presiden, saat ini tengah melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua.
Baca juga: Bela Firli Bahuri, Alexander Marwata Dinilai Melindungi Kejahatan
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama," terang Ari.
Dalam Undang-Undang No. 19/2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (2) disebutkan “Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya."
Baca juga: Keputusan Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Disayangkan
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini berawal ketika ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. (Ind/Z-7)
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved