Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Wantim MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi menghimbau semua pihak hendaknya menerima dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kami menilai sudah memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan sudah sesuai dengan tuntutan perasaan publik," kata Zainut Tauhid melalui keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Rabu (8/11).
Dikatakan Zainut, MUI menghormati dan mengapresiasi seluruh anggota MKMK yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, obyektif, independen dan kepatuhan kepada kaidah hukum yang berlaku. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang sangat bijak.
Baca juga : NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
" MUI mengajak kepada semua pihak untuk dapat mengambil hikmah dari peristiwa hukum tersebut. MUI menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin dewasa dalam berpolitik dan memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi. Sehingga dapat melalui masalah politik yang sangat krusial dengan tetap mengedepankan proses hukum tanpa menimbulkan gejolak sosial politik yang berarti," papar mantan Wamenag ini
Baca juga : Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Zainut mengingatkan bahwa putusan MKMK telah menyadarkan kepada kita bahwa sebagai negara hukum kita harus tunduk, patuh dan setia kepada norma dan ketentuan hukum yang berlaku agar kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib, aman, damai, tentram dan stabil.
Untuk itu, lanjut Zainut, MUI mengajak semua pihak khususnya para tokoh agama, tokoh politik, dan tokoh pemerintahan untuk terus menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepada para tokoh dan elit politik untuk mengedepankan budaya politik dan demokrasi yang santun, dilandasi nilai-nilai luhur, akhlakul karimah dan berkeadaban. Berperilaku proporsional dan tidak berlebihan, baik dalam menyampaikan pendapat maupun kritik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan.
" Semoga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan aman, lancar, jurdil dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat ,: pungkas Zainut.( Z-8).
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved