Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Terkait sanksi seharusnya MKMK mendasarkan pada Pasal 47 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1 tahun 2023, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka, dijatuhi pemberhentian sebagai hakim MK dengan tidak hormat," kata Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
Atang menuturkan Pasal 47 tersebut bersifat jelas normanya. Namun, MKMK menafsirkan norma yang sudah imperatif dengan memberikan sanksi diberhentikan dari jabatan ketua MK.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
"Putusan ini menjadi pertanyaan yang cukup krusial. Orkestrasi apa lagi yang dilakukan oleh MKMK di tengah turbulensi yustisial akibat putusan MK," ujar Atang.
Ia juga mempertanyakan putusan hakim MKMK terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait usia capres dan cawapres. Perkara yang diputuskan oleh Anwar itu dinilai sarat dengan pelanggaran.
Mestinya, lanjut Atang, MKMK dalam melindungi muruah MK mempertimbangkan hak ingkar atas putusan tersebut. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Sehingga putusan MK dapat saja dianggap tidak sah sebagai asas dalam beracara di semua lingkungan peradilan. Sehingga putusan MK dapat dianggap tidak pernah ada (never existed) sejak semula, sebagai wujud dari menjaga independensi yang tergerus," kata Atang. (MGN/Z-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved