Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Terkait sanksi seharusnya MKMK mendasarkan pada Pasal 47 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1 tahun 2023, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka, dijatuhi pemberhentian sebagai hakim MK dengan tidak hormat," kata Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
Atang menuturkan Pasal 47 tersebut bersifat jelas normanya. Namun, MKMK menafsirkan norma yang sudah imperatif dengan memberikan sanksi diberhentikan dari jabatan ketua MK.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
"Putusan ini menjadi pertanyaan yang cukup krusial. Orkestrasi apa lagi yang dilakukan oleh MKMK di tengah turbulensi yustisial akibat putusan MK," ujar Atang.
Ia juga mempertanyakan putusan hakim MKMK terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait usia capres dan cawapres. Perkara yang diputuskan oleh Anwar itu dinilai sarat dengan pelanggaran.
Mestinya, lanjut Atang, MKMK dalam melindungi muruah MK mempertimbangkan hak ingkar atas putusan tersebut. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Sehingga putusan MK dapat saja dianggap tidak sah sebagai asas dalam beracara di semua lingkungan peradilan. Sehingga putusan MK dapat dianggap tidak pernah ada (never existed) sejak semula, sebagai wujud dari menjaga independensi yang tergerus," kata Atang. (MGN/Z-4)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved