Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan

Andhika Prasetyo
01/11/2023 08:06
MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan
Para hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun.(MI/Susanto)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan hakim konstitusi bisa diberi sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

"Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10) malam.

Jimly mengatakan, opsi pemberhentian terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

Baca juga: Dinasti Politik Jokowi dan Kemunduran Demokrasi Global

Selain itu, ada dua opsi sanksi lain yaitu peringatan dan teguran. Sanksi peringatan tidak diuraikan secara rinci, namun variasinya bisa banyak, yakni bisa berupa peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras. "Itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin dilakukan," sambung Jimly.

Kemudian terkait opsi teguran, itu terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

Baca juga: PDIP Usul DPR Gunakan Hak Angket Sikapi Nepotisme di MK

"Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi ada tiga sanksi, tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini," jelas Jimly.

Namun, ia menambahkan, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, mereka akan direhabilitasi.

"Ini kan sembilan hakim kena, dilaporkan semua. Ya, mungkin ada di antara sembilan itu direhabilitasi. Ini orang baik, nah, kita akan sebut itu," tuturnya.

Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi. MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada hari ini, Rabu (1/11).

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya