Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi. Sebanyak 9 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman akan diperiksa buntut dari putusan syarat batas usia minimal capres cawapres beberapa waktu lalu.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan hakim konstitusi akan dilakukan secara tertutup. Para hakim konstitusi akan diperiksa bersamaan atau pun perorangan sesuai laporan dari masyarakat.
"Itu tertutup (pemeriksaan hakim konstitusi), karena sidang ini pada dasarnya bersifat tertutup," ujar Jimly, Kamis (26/10).
Baca juga: Rapat Perdana MKMK, Laporan Pelanggaran Etik Dinilai Isu Berat
Meski demikian, lanjutnya, sidang terhadap para pelapor tetap dilaksanakan terbuka. Hal itu demi kepentingan pelapor sendiri, seperti sidang klarifikasi yang dilaksanakan hari ini, Kamis (26/10). "Kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu akan terbuka," imbuhnya.
Saat ini, MKMK belum menyusun agenda sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi. MKMK akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu bersama para hakim konstitusi untuk membahas mekanisme sidang atau pemeriksaan.
Baca juga: Besok MKMK Bakal Panggil Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly.
Adapun, dalam sidang klarifikasi pelaporan hari ini, Jimly mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik merupakan isu berat dan serius. Mengingat putusan yang diputuskan MK berkaitan dengan Pilpres 2024 yang saat ini sedang dalam proses tahapan pendaftaran capres cawapres.
Jimly juga menyebut bahwa laporan terhadap 9 Hakim Konstitusi baru terjadi pertama kali sejak MK didirikan. Lantas, sebagai Ketua MK pertama, upaya untuk menjaga marwah lembaga itu perlu dilakukan segera sehingga masyarakat bisa kembali percaya terhadap MK. (Van/Z-7)
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Lebih lanjut Jimly juga optimis dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Prabowo dan pemerintahan yang baru ada komitmen serius.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Transformasi kelembagaan pada susunan kabinet yang baru akan berdampak pada sistem kerja, meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses reformasi birokrasi.
Bertemu dengan Presiden bisa menjadi titik awal perjuangan para hakim ini mendapatkan kesejahteraannya.
PAKAR Hukum Tata Negara Profesor Jimly Asshiddiqie menyayangkan bahwa sejak 2012 hingga kini belum ada evaluasi terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved