Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi. Sebanyak 9 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman akan diperiksa buntut dari putusan syarat batas usia minimal capres cawapres beberapa waktu lalu.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan hakim konstitusi akan dilakukan secara tertutup. Para hakim konstitusi akan diperiksa bersamaan atau pun perorangan sesuai laporan dari masyarakat.
"Itu tertutup (pemeriksaan hakim konstitusi), karena sidang ini pada dasarnya bersifat tertutup," ujar Jimly, Kamis (26/10).
Baca juga: Rapat Perdana MKMK, Laporan Pelanggaran Etik Dinilai Isu Berat
Meski demikian, lanjutnya, sidang terhadap para pelapor tetap dilaksanakan terbuka. Hal itu demi kepentingan pelapor sendiri, seperti sidang klarifikasi yang dilaksanakan hari ini, Kamis (26/10). "Kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu akan terbuka," imbuhnya.
Saat ini, MKMK belum menyusun agenda sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi. MKMK akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu bersama para hakim konstitusi untuk membahas mekanisme sidang atau pemeriksaan.
Baca juga: Besok MKMK Bakal Panggil Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly.
Adapun, dalam sidang klarifikasi pelaporan hari ini, Jimly mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik merupakan isu berat dan serius. Mengingat putusan yang diputuskan MK berkaitan dengan Pilpres 2024 yang saat ini sedang dalam proses tahapan pendaftaran capres cawapres.
Jimly juga menyebut bahwa laporan terhadap 9 Hakim Konstitusi baru terjadi pertama kali sejak MK didirikan. Lantas, sebagai Ketua MK pertama, upaya untuk menjaga marwah lembaga itu perlu dilakukan segera sehingga masyarakat bisa kembali percaya terhadap MK. (Van/Z-7)
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved