Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi. Sebanyak 9 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman akan diperiksa buntut dari putusan syarat batas usia minimal capres cawapres beberapa waktu lalu.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan hakim konstitusi akan dilakukan secara tertutup. Para hakim konstitusi akan diperiksa bersamaan atau pun perorangan sesuai laporan dari masyarakat.
"Itu tertutup (pemeriksaan hakim konstitusi), karena sidang ini pada dasarnya bersifat tertutup," ujar Jimly, Kamis (26/10).
Baca juga: Rapat Perdana MKMK, Laporan Pelanggaran Etik Dinilai Isu Berat
Meski demikian, lanjutnya, sidang terhadap para pelapor tetap dilaksanakan terbuka. Hal itu demi kepentingan pelapor sendiri, seperti sidang klarifikasi yang dilaksanakan hari ini, Kamis (26/10). "Kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu akan terbuka," imbuhnya.
Saat ini, MKMK belum menyusun agenda sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi. MKMK akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu bersama para hakim konstitusi untuk membahas mekanisme sidang atau pemeriksaan.
Baca juga: Besok MKMK Bakal Panggil Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly.
Adapun, dalam sidang klarifikasi pelaporan hari ini, Jimly mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik merupakan isu berat dan serius. Mengingat putusan yang diputuskan MK berkaitan dengan Pilpres 2024 yang saat ini sedang dalam proses tahapan pendaftaran capres cawapres.
Jimly juga menyebut bahwa laporan terhadap 9 Hakim Konstitusi baru terjadi pertama kali sejak MK didirikan. Lantas, sebagai Ketua MK pertama, upaya untuk menjaga marwah lembaga itu perlu dilakukan segera sehingga masyarakat bisa kembali percaya terhadap MK. (Van/Z-7)
Yang paling mencolok adalah reshuffle pengurus yang dilakukan berdasarkan alasan pribadi dan bukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam AD/ART.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
24 perwira yang dimutasi ke Pelayanan Markas Polri, diduga telah melanggar kode etik dan menghalangi penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jimly sebut kehadiran calon independen bagus untuk Pilgub DKI
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI, hingga kini, belum resmi menjadi kader Partai Gerindra.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie akui mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.
Tidak ada yang salah (Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan korupsi), memang begitu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang.
Mantan ketua MK Jimly mempertanyakan sumber informasi Denny Indrayana. Pasalnya putusann sistem pemilu belum dikeluarkan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved