Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melaksanakan rapat perdananya hari ini, Kamis (26/10), setelah dilantik pada Selasa (24/10). Dalam rapat tersebut, Jimly Asshiddiqie selaku anggota MKMK menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan syarat batas usia minimal capres cawapres merupakan isu berat dan serius.
"Ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres. Sedangkan di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah, nanti dulu soal benar tidaknya, tetapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu," ujarnya, Kamis (26/10).
Untuk itu, MKMK harus bekerja cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Ini mengingat laporan itu berkaitan dengan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Baca juga: Gugatan Syarat Capres Ditolak, Aliansi 98 akan Laporkan MK
Jimly juga merasa heran lantaran laporan dugaan pelanggaran etik ditujukan kepada semua hakim konstitusi. Menurutnya, sejak MK didirikan, ini kali pertama semua hakim konstitusi dilaporkan.
"Semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia," jelas Ketua MK pertama itu.
Baca juga: Besok MKMK Bakal Panggil Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Dia menilai perhatian publik pada kasus ini ialah hal yang bagus untuk pendidikan publik, sehingga patut disyukuri. Publik perlu mengetahui MK dan kewenangannya. Semakin besar perhatian publik pada lembaga negara itu, akan mendorong MK lebih baik lagi. (Z-2)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Isu-isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam World Privacy Day Conference (WPDC) 2026 yang digelar pada 28 Januari 2026 di BINUS University Alam Sutera.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved