Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Sebut Sarat Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur

Media Indonesia
23/10/2023 22:22
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Sebut Sarat Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur
Founder Cyrus Network Hasan Nasbi(Dok MI)

MAHKAMAH Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.

Founder Cyrus Network Hasan Nasbi tidak sependapat jika dianggap Presiden Joko Widodo ikut campur tangan mengenai putusan itu.

"Itu terlalu konspirasi, gini kita tuh kalau gak suka sama sebuah kebijakan kita anggap ada konspirasi disana, kita gak bisa terima sebuah kebijakan kita anggap konspirasi disana," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Senin (23/10).

Baca juga: Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan

Hasan berpesan, jika sebuah putusan berlandaskan argumentasi kuat dan masuk akal maka suka tidak suka mesti diterima. Dia tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.

"Kan kita nilai aja bahwa ini landasan hukumnya argumentasi nya masuk akal apa enggak, terlepas kita suka gak suka, masuk akal gak. Jangan nanti setiap kebijakan yang kita gak suka ada intervensi, jangan nanti kalau yang kita suka itu objektif dan kita gak suka itu kita kira intervensi, saya gak mau sampai kesanalah itu terlalu konspirasi," tandasnya,

Menurutnya, putusan MK itu merupakan hasil dari hak warga negara yang menggugat. Sehingga, tak perlu dicurigai sebagai intervensi kekuasaan.

Hasan pun mencontohkan perkara lainnya di MK tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

"Coba sekarang itu lagi di sidangkan soal batas usia maksimal (70 tahun) ada kan lagi sidang kan, maksud saya kan berhak aja warga negara mengajukan gugatan gugatan kayak gitu, jadi gak usah dicurigai intervensi intervensi kekuasaan menurut saya," pungkas Hasan. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya