Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.
Founder Cyrus Network Hasan Nasbi tidak sependapat jika dianggap Presiden Joko Widodo ikut campur tangan mengenai putusan itu.
"Itu terlalu konspirasi, gini kita tuh kalau gak suka sama sebuah kebijakan kita anggap ada konspirasi disana, kita gak bisa terima sebuah kebijakan kita anggap konspirasi disana," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Senin (23/10).
Baca juga: Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan
Hasan berpesan, jika sebuah putusan berlandaskan argumentasi kuat dan masuk akal maka suka tidak suka mesti diterima. Dia tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
"Kan kita nilai aja bahwa ini landasan hukumnya argumentasi nya masuk akal apa enggak, terlepas kita suka gak suka, masuk akal gak. Jangan nanti setiap kebijakan yang kita gak suka ada intervensi, jangan nanti kalau yang kita suka itu objektif dan kita gak suka itu kita kira intervensi, saya gak mau sampai kesanalah itu terlalu konspirasi," tandasnya,
Menurutnya, putusan MK itu merupakan hasil dari hak warga negara yang menggugat. Sehingga, tak perlu dicurigai sebagai intervensi kekuasaan.
Hasan pun mencontohkan perkara lainnya di MK tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
"Coba sekarang itu lagi di sidangkan soal batas usia maksimal (70 tahun) ada kan lagi sidang kan, maksud saya kan berhak aja warga negara mengajukan gugatan gugatan kayak gitu, jadi gak usah dicurigai intervensi intervensi kekuasaan menurut saya," pungkas Hasan. (P-3)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons ajakan “habis-habisan” Jokowi dalam penutupan Rakernas PSI di Makassar. PSI ditargetkan jadi partai besar di Pemilu 2029.
Meski Jokowi belum resmi menjadi kader, Raja Juli menyebut pernyataan mantan presiden itu sudah seperti ajakan terbuka kepada seluruh loyalisnya untuk bergabung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved