Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Vonis Batas Maksimal 70 Tahun Capres-Cawapres Segera DIbacakan, Prabowo Terancam Gagal Maju?

Candra Yuri Nuralam
20/10/2023 15:17
Vonis Batas Maksimal 70 Tahun Capres-Cawapres Segera DIbacakan, Prabowo Terancam Gagal Maju?
Putusan gugatan batas usia 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Vonis dibacakan Senin (23/10).(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) bakal menggelar putusan gugatan batas usia 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Vonis dibacakan Senin (23/10) mendatang

Penentuan itu dapat diketahui dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 107/PUU-XII/2023. Beleid yang digugat yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penggugatnya yakni Rudy Hartono.

Putusan itu nantinya akan dibacakan di Gedung MK lantai 2. Biasanya, vonis akan disiarkan secara daring.

Baca juga: Kembali Gelar Vonis Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, MK Disebut Bakal Terjebak dalam Inkonsistensi

Gugatan itu bisa menggagalkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk nyapres jika dikabulkan. Umurnya tahun ini diketahui mencapai 73 tahun.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sudah ketar-ketir dengan gugatan tersebut. MK diharap menolak pengujian materil dalam aturan tersebut.

Baca juga: Putusan MK Batas Usia Capres–Cawapres Tidak Bisa Jadi Rujukan

Menurut Yusril penentuan batasan usia dalam penentuan capres dan cawapres merupakan ranah Presiden dan DPR sebagai pemangku kepentingan. Umur dinilai tidak memengaruhi kemampuan calon pemimpin negara.

"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," ucap Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Potensi Prabowo gagal nyapres juga karena adanya gugatan larangan maju bagi pelanggar HAM berat. Pengujian materil itu diajukan oleh 98 advokat.

Gugatan itu diajukan untuk menguji Pasal 169 huruf d dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peluang Prabowo untuk maju sebagai capres diyakini bakal tertutup jika dua gugatan itu dikabulkan MK. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya