Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas seharusnya menghargai kebebasan berpendapat. Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan, salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis, dinilai tidak menghargai proses politik.
Wakil Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan dalam surat edaran itu memang dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah termasuk tokoh penceramah. Namun proses politik merupakan hak setiap warga negara.
"Meminta para tokoh dan penceramah dalam pelaksanaan ceramah keagamaan yang disampaikan juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi. Sehingga kampanye politik praktis tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," ujarnya, Kamis (5/10).
Baca juga: DMI Nilai SE Menag soal Pedoman Ceramah Keagamaan Perlu Dipahami dari Berbagai Sisi
Bamsoet berharap agar surat edaran pedoman isi ceramah ini dapat dipahami oleh penceramah maksud dan tujuannya.
Selain itu dia meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya agar secara masif menyosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan tersebut ke seluruh rumah ibadah untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.
Baca juga: SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan
"Saya meminta Kemenag memahami juga apa yang disampaikan oleh para aktor-aktor layanan keagamaan seperti penyuluh agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qari'/qariah hingga lembaga seni dan budaya Islam, sesuai Quran dan hadis," sambungnya.
Di sisi lain Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memposisikan diri tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya. Hal ini berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUD 1945. (Sru/Z-7)
Ustadz Yazid dimakamkan di Pemakaman Wakaf Los, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Selain penceramah, Ustadz Yazid ini adalah penulis buku-buku keagaam Islam.
PITI sebagai bagian dari unsur organisasi Islam di Indonesia menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh pendeta tersebut.
GUS Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.
Ustazah asal 'Negeri Paman Sam' Shuaib berbagi kebijaksanaan tentang pentingnya memaafkan, meraih ketenangan hati, dan berserah diri kepada kehendak Allah SWT.
Berikut contoh teks ceramah Isra Miraj yang bisa dijadikan sebagai referensi.
Tsunami Aceh Seret PLTD Apung Seberat 2.600 Ton ke Darat.
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved