Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, sikap Kementerian Agama yang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman ceramah keagamaan yang mana satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis, merupakan hal yang berlebihan.
Lili berpandangan bahwa SE tersebut sama saja dengan membungkam hak berbicara para penceramah agama.
"Saya kira SE tersebut terlalu jauh mencampuri para da'i untuk berceramah. Menjadi hak para Da'i untuk berceramah apa saja, termasuk masalah politik praktis, sepanjang tidak untuk makar, mengganti ideologi Pancasila, dan politisasi agama atau politik identitas," kata Lili dalam keterangannya Rabu (4/10).
Baca juga: Respons Kemenag Soal Rencana Pengawasan Rumah Ibadah
Pada kesempatan itu Lili mengatakan, ceramah terkait politik praktis sepanjang tidak mengadu domba sejatinya menjadi bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.
"Bicara atau ceramah politik praktis, sepanjang tidak untuk mengadu domba, merupakan bagian dari pendidikan politik. Jemaah atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," ujarnya.
Baca juga: Poros Anies-Cak Imin Tegaskan Tak Mengedepankan Politik Identitas
Lebih jauh, Lili justru menyinggung terkait Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dalam beberapa kesempatan justru berbicara politik praktis di hadapan orang banyak. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.
Dia menilai, alih-alih menerbitkan SE yang melarang penceramah agama untuk berceramah yang berisi muatan politik praktis, lebih baik Menag berkaca terlebih dahulu dan memberikan contoh dengan tidak menyampaikan hal-hal berkaitan dengan politik praktis.
"Sementara Menteri agama sendiri kerap bicara politik praktis atau pilpres, padahal itu bukan tupoksinya. Akhirnya beberapa sambutannya memunculkan kontroversial," tukasnya.
Dapat diketahui sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis.
Surat dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023.
(Z-9)
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli meminta agar tak ada lagi politik identitas di Pilkada Jakarta.
Buku ini membahas populisme Islam yang sering dijadikan komoditas politik untuk kepentingan individu, kelompok atau golongan hingga kekuasaan.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno menggelar rapat tim sukses (timses) perdana di posko pemenangan Cemara, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menitipkan pesan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jangan sampai ada politik identitas di gelaran Pilkada 2024.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu dan juga para pendukung untuk tidak menggunakan agama sebagai lelucon politik.
Skema kerja sama yang akan dibahas meliputi kemungkinan program dual degree, joint faculty, maupun model pendidikan langsung dengan pengajar dari Universitas Al-Azhar.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran PMBM telah dimulai sejak Januari 2026
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved