Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, sikap Kementerian Agama yang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman ceramah keagamaan yang mana satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis, merupakan hal yang berlebihan.
Lili berpandangan bahwa SE tersebut sama saja dengan membungkam hak berbicara para penceramah agama.
"Saya kira SE tersebut terlalu jauh mencampuri para da'i untuk berceramah. Menjadi hak para Da'i untuk berceramah apa saja, termasuk masalah politik praktis, sepanjang tidak untuk makar, mengganti ideologi Pancasila, dan politisasi agama atau politik identitas," kata Lili dalam keterangannya Rabu (4/10).
Baca juga: Respons Kemenag Soal Rencana Pengawasan Rumah Ibadah
Pada kesempatan itu Lili mengatakan, ceramah terkait politik praktis sepanjang tidak mengadu domba sejatinya menjadi bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.
"Bicara atau ceramah politik praktis, sepanjang tidak untuk mengadu domba, merupakan bagian dari pendidikan politik. Jemaah atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," ujarnya.
Baca juga: Poros Anies-Cak Imin Tegaskan Tak Mengedepankan Politik Identitas
Lebih jauh, Lili justru menyinggung terkait Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dalam beberapa kesempatan justru berbicara politik praktis di hadapan orang banyak. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.
Dia menilai, alih-alih menerbitkan SE yang melarang penceramah agama untuk berceramah yang berisi muatan politik praktis, lebih baik Menag berkaca terlebih dahulu dan memberikan contoh dengan tidak menyampaikan hal-hal berkaitan dengan politik praktis.
"Sementara Menteri agama sendiri kerap bicara politik praktis atau pilpres, padahal itu bukan tupoksinya. Akhirnya beberapa sambutannya memunculkan kontroversial," tukasnya.
Dapat diketahui sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis.
Surat dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023.
(Z-9)
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli meminta agar tak ada lagi politik identitas di Pilkada Jakarta.
Buku ini membahas populisme Islam yang sering dijadikan komoditas politik untuk kepentingan individu, kelompok atau golongan hingga kekuasaan.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno menggelar rapat tim sukses (timses) perdana di posko pemenangan Cemara, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menitipkan pesan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jangan sampai ada politik identitas di gelaran Pilkada 2024.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu dan juga para pendukung untuk tidak menggunakan agama sebagai lelucon politik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved