Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAGA Pemilu mengevaluasi tahapan Pemilu 2024. Mereka menilai banyak pelanggaran yang dibiarkan.
"Kita lihat terjadi normalisasi modus-modus atau jenis-jenis pelanggaran dan kecurangan," kata Ketua Tim Pemantau Jaga Pemilu Luky Djani dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3),
Luky membandingkan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 dan 2014. Kala itu, pesta demokrasi didominasi isu ujaran kebencian, politik identitas, hingga hoaks.
Baca juga : Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
"Pemilu 2024 ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu," ujar dia.
Luky turut menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu dinilai kurang tegas menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilu.
"Terlihat dari 210 kasus yang menurut Jaga Pemilu memenuhi standar Bawaslu untuk dilaporkan, baru satu yang diproses dan diberi sanksi," papar dia.
Menurut Luky, Bawaslu seharusnya lebih bertaring agar pelanggaran pemilu ditekan semaksimal mungkin. Minimnya peran Bawaslu dinilai menjadi salah satu faktor kualitas Pemilu 2024 merosot.
"Para pihak terutama peserta pemilu melakukan pelanggaran tanpa beban," jelas dia. (Medcom/Z-6)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved