Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAGA Pemilu mengevaluasi tahapan Pemilu 2024. Mereka menilai banyak pelanggaran yang dibiarkan.
"Kita lihat terjadi normalisasi modus-modus atau jenis-jenis pelanggaran dan kecurangan," kata Ketua Tim Pemantau Jaga Pemilu Luky Djani dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3),
Luky membandingkan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 dan 2014. Kala itu, pesta demokrasi didominasi isu ujaran kebencian, politik identitas, hingga hoaks.
Baca juga : Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
"Pemilu 2024 ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu," ujar dia.
Luky turut menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu dinilai kurang tegas menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilu.
"Terlihat dari 210 kasus yang menurut Jaga Pemilu memenuhi standar Bawaslu untuk dilaporkan, baru satu yang diproses dan diberi sanksi," papar dia.
Menurut Luky, Bawaslu seharusnya lebih bertaring agar pelanggaran pemilu ditekan semaksimal mungkin. Minimnya peran Bawaslu dinilai menjadi salah satu faktor kualitas Pemilu 2024 merosot.
"Para pihak terutama peserta pemilu melakukan pelanggaran tanpa beban," jelas dia. (Medcom/Z-6)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved