Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan pihaknya belum dapat berkomentar terkait usulan adanya mekanisme kontrol terhadap penggunaan dan penyalahgunaan tempat ibadah oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pasalnya, menurut dia usulan ini masih belum memiliki kejelasan di kemudian hari.
“Kalau Kemenag enggak bisa menanggapi apa pun kan ini belum jelas usulannya. Ngapain kita berpolemik kalau barangnya juga belum ada,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (5/9).
Baca juga : Kontrol Tempat Ibadah Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional Masyarakat
Lebih lanjut, Anna menambahkan bahwa Kemenag tidak mau menambah polemik yang tidak perlu. Menurutnya saat ini usulan tersebut masih bersifat wacana dan juga belum ada kejelasan untuk direalisasikan.
Baca juga : BNPT Usulkan Tempat Ibadah di Bawah Kendali Pemerintah, PGI: Itu Sikap Frustasi
“Kontrol ini masih belum jelas. Jadi selama barang ini belum ada, kami enggak mau menambah polemik yang enggak perlu lah. Kami sikapnya usulannya mau kami lihat dulu karena ini kan wacana dan belum ada kejelasan,” tegas Anna.
Perlu diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI kemarin, Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel mengusulkan adanya mekanisme kontrol terhadap penggunaan dan penyalahgunaan tempat ibadah. Usulan ini muncul disebabkan oleh dugaan masifnya penyebaran paham radikalisme di lingkungan tempat beribadah. (Z-8)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama seperti masjid dan gereja yang bersandingan merupakan simbol toleransi.
Rumah Ibadah Tangguh Bencana menempatkan rumah ibadah sebagai simpul ketangguhan masyarakat di tingkat akar rumput.
KEBERADAAN fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan gereja yang disediakan oleh pengembang membuat warga di CitraRaya Tangerang dapat hidup dengan harmonis dan penuh kerukunan.
Skema kerja sama yang akan dibahas meliputi kemungkinan program dual degree, joint faculty, maupun model pendidikan langsung dengan pengajar dari Universitas Al-Azhar.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran PMBM telah dimulai sejak Januari 2026
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved