Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
GUS Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama meminta Gus Miftah memahami dengan baik surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Senin (11/3).
Baca juga : SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambungnya.
Menurut Anna, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Baca juga : Ceramah Kebangsaan Gus Miftah di Palangakaraya dimeriahkan Mak Ganjar
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya. (Des/Z-7)
SUMPAH, saya baru sekali mendengar langsung ceramah Miftah, Ta'im, atau siapa pun dia. Moga itu yang pertama dan terakhir saya mendengar langsung ceramahnya.
Ustaz Derry Sulaiman mengatakan setuju soal Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman disebut sebagai seorang wali.
Lalu apa yang seharusnya dilakukan agar hal serupa tak terulang oleh siapa pun, terlebih penceramah atau pejabat?
SEKRETARIS Majelis Pertimbangan Wilayah Persatuan Ummat Islam (MPW PUI) Jawa Barat, Fakhruddin Rusyibani mengusulkan Gus Farkhan Evendi untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Gus Miftah.
Yati Pesek yang memiliki nama asli Suyati di Yogyakarta pada 8 Agustus 1952 ini tergabung dalam komunitas wayang orang.
Data tersebut menunjukkan ada 36 menteri atau kepala lembaga yang membuat LHKPN. Sementara 16 menteri dan 27 wakil menteri belum lapor LHKPN.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Cek jadwal imsak Medan 2 Ramadan 1447 H / 20 Februari 2026 resmi dari Kemenag. Lengkap dengan waktu Subuh, Maghrib, dan jadwal salat hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved