Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYOAL Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang salah satu poinnya menggariskan bahwa materi ceramah tidak boleh bermuatan politik praktis, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan bahwa hal ini harus dipahami dari berbagai sisi.
Menurutnya, perlu dipahami bahwa masjid merupakan tempat yang inklusif dan mengakomodasi semua masyarakat yang ingin beribadah tanpa membedakan latar belakang politik dan golongan.
“Masjid juga disebut dengan jami' artinya yang mempersatukan dalam konteks ini masyarakat,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (5/10).
Baca juga: Menag Diminta Jelaskan Larangan Ceramah Agama Bermuatam Politik Praktis yang Dilarang dalam SE
Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa politik praktis itu adalah konsep kelompok yang mengarah pada ambisi kekuasaan atau power struggle dan bersifat eksklusif dan diterminatif, yaitu mengeluarkan yang tidak sepaham dan penetapan apa yang dia mau.
“Karena itu, secara coding antara sifat fungsional masjid yang inklusif dan merupakan wilayah yurisdiksi Tuhan berlawanan dengan eksklusivisme politik praktis yang mengubah menjadi wilayah yurisdiksi manusia, lebih khusus lagi dianggap sebagai yurisdiksi kelompok,” tegas Imam.
Baca juga: Jelang Senja, Presiden Gelar Pertemuan Empat Mata dengan Menag
Dia menekankan, jika konten khotbah itu politik yang tidak memecah belah, tetapi justru mempersatukan, bukan regimentasi atau penyeragamaan pandangan, politik yang mencerahkan, tidak menghujat, tidak menhelek-jelekan, bukan menghasut, kritik dan nasihat yang membangun, maka konten khotbah yang seperti ini justru perlu disambut baik. (Des/Z-7)
Ustadz Yazid dimakamkan di Pemakaman Wakaf Los, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Selain penceramah, Ustadz Yazid ini adalah penulis buku-buku keagaam Islam.
PITI sebagai bagian dari unsur organisasi Islam di Indonesia menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh pendeta tersebut.
GUS Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.
Ustazah asal 'Negeri Paman Sam' Shuaib berbagi kebijaksanaan tentang pentingnya memaafkan, meraih ketenangan hati, dan berserah diri kepada kehendak Allah SWT.
Berikut contoh teks ceramah Isra Miraj yang bisa dijadikan sebagai referensi.
Tsunami Aceh Seret PLTD Apung Seberat 2.600 Ton ke Darat.
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved