Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dugaan Suap di MA, KPK Ulik Peran Kurator Perkara

Candra Yuri Nuralam
28/9/2023 11:45
Dugaan Suap di MA, KPK Ulik Peran Kurator Perkara
KPK mendalami peran kurator perkara di MA terkait kasus suap melibatkan Hasbi Hasan.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran kurator perkara di Mahakamah Agung (MA) melalui advokat Dedi Suwasono dan karyawannya Fajar Kurniawan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran kedua saksi sebagai kurator dari KSP Intidana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9).

KSP Intidana merupakan salah satu pihak yang berperkara di MA. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada dua saksi itu.

Baca juga: KPK Ulik Cara Kerja Hasbi Hasan Sebagai Sekretaris MA

Keterangan mereka dipakai penyidik untuk mendalami dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Informasi lebih lengkap bakal dibeberkan dalam persidangan nanti.

Nama Dedi pernah muncul dalam persidangan terkait kasus ini, tepatnya, dalam dakwaan mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia diduga menerima S$148.000 dari dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak Tertentu Kelola Aset Hasbi Hasan

Dalam persidangan, Dedi disebut menerima uang karena menjanjikan pengurusan perkara. Namun, tidak dirinci kasus yang dimaksud oleh jaksa.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

??Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya