Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Ulik Cara Kerja Hasbi Hasan Sebagai Sekretaris MA

Candra Yuri Nuralam
28/9/2023 11:35
KPK Ulik Cara Kerja Hasbi Hasan Sebagai Sekretaris MA
Cara kerja Hasbi Hasan sebagai seketaris MA diperdalam penyelidik KPK melalui pegawai MA.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Sutrisno untuk mengulik cara Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan selama bekerja. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dari tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat Sekretaris MA RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pengulikan cara kerja Hasbi penting untuk mendalami dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjeratnya. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Sutrisno demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak Tertentu Kelola Aset Hasbi Hasan

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Baca juga: 2 Pegawai Athena Jaya Production Dipanggil KPK Terkait Hasbi Hasan

Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya