Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Ir Afriansyah Noor MSi menegaskan Yusril Ihza Mahendra adalah sosok yang mengerti tentang hukum tata negara, praktisi hukum dengan pengalaman luar biasa, dan juga seorang negarawan.
“Dari semua nama yang beredar di media, sosok yang mengerti tentang hukum dan tata negara dengan baik adalah Pak Yusril, beliau juga negarawan,” ujar Ferry, biasa ia disapa, dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/9).
Ferry menambahkan Yusril mengalami berbagai dinamika politik yang terjadi di Indonesia, seperti era Orde Baru, reformasi, pasca reformasi, dan hingga saat ini, yang membuat Yusril memiliki kemampuan dan pengalaman luar biasa dalam dunia politik Tanah Air.
Baca juga : Tujuan Konstitusi dan Fungsi bagi suatu Negara
Dengan berbagai pengalaman dan kemampuan itu, Yusril bisa menjadi sosok yang tepat untuk memfasilitasi transisi kekuasaan secara baik.
“Banyak hal sudah beliau lakukan untuk menengahi persoalan-persoalan negara di bidang hukum, termasuk persoalan hukum yang melanda beberapa presiden setelah memasuki masa selesai tugas,” tambah Ferry.
Sosok yang juga menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja ini mencontohkan keberhasilan lobi yang dilakukan Yusril, di antaranya adalah membebaskan Presiden ke-2 RI Soeharto dari masalah yang melanda.
Baca juga : Pengertian Hukum dan Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan
“Sebelum wafat, Pak Harto akhirnya diberikan kebebasan atas apa yang menjadi persoalan beliau. Itu yang saya ketahui akibat lobi Pak Yusril,” ujar Ferry.
Contoh lainnya, saat ada persoalan hukum melanda beberapa keluarga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril memberikan arahan dan kontribusinya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini, Yusril juga tetap memberikan kontribusinya kepada negara dengan memberikan saran dan masukan kepada pemerintah tentang bagaimana menyelesaikan masalah-masalah hukum dengan baik.
Baca juga : Ini Manfaat Pusat Bantuan Hukum dan Cara Masyarakat Bisa Mengaksesnya
Ferry menyebut terdapat berbagai persoalan hukum, seperti Undang-undang Cipta Kerja dan beberapa produk hukum yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Ferry, dengan adanya sosok wakil presiden yang mumpuni pada persoalan hukum, berbagai persoalan hukum dapat dicegah untuk tidak terjadi lagi dan memperbaiki yang sudah terjadi.
“Pak Yusril beberapa kali diminta pendapat Pak Jokowi soal hukum. Pak Yusril memberi nasihat hukum bagaimana membuat presiden bisa lebih nyaman serta membantu memberikan arahan dan masukan kepada pemerintah,” pungkas Ferry. (RO/S-2)
PLATFORM hukum digital, Hukumku, berinovasi untuk memberdayakan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Deklarasi ini dilakukan sebagai dukungan penuh untuk memastikan kemenangan pasangan Rido di Jakarta
Unhas dan BPIP soroti kerapuhan etika penyelenggara negara
Para alumni Fakultas Hukum Unpar menuntut agar proses hukum terhadap Kenny Wisha Sonda, berjalan transparan dan adil
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
IPHI 1987 berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Masalah etik yang menjerat penyelenggara pemilihan dapat diselesaikan lewat MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved