Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini akan menghadapi pembacaan tuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Iya (sidang hari ini)," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Rabu (13/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan itu pada pukul 10.00 WIB. Sidang dipastikan terbuka untuk umum.
Baca juga: KPK Ultimatum Pegawai PT RDG Terkait TPPU Lukas Enembe
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Baca juga:Sidang Tuntutan Kasus Lukas Enembe Digelar 13 September
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved