Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Ultimatum Pegawai PT RDG Terkait TPPU Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam
07/9/2023 09:00
KPK Ultimatum Pegawai PT RDG Terkait TPPU Lukas Enembe
Pegawai PT RDG mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait dugaan pencucian uang Lukas Enembe.(Medcom/Candra)

KARYAWAN PT RDG Abdul Muthaleb mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9). KPK tidak mendapatkan alasan ketidakhadirannya.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya bakal memanggil Abdul. Dia diultimatum hadir dalam permintaan klarifikasi lanjutan nanti.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Lukas Enembe Digelar 13 September

"KPK ingatkan untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca juga: Hakim Ingatkan Lukas Enembe Agar Tidak Ngamuk Atau Maki Jaksa

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya