Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG pemeriksaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam dugaan suap dan gratifikasi rampung. Majelis hakim akan melanjutkan peradilan dengan pembacaan tuntutan.
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Jaksa diminta menyelesaikan berkas tuntutan dalam waktu seminggu. Mereka menyanggupi tenggat waktu tersebut.
Baca juga: Hakim Ingatkan Lukas Enembe Agar Tidak Ngamuk Atau Maki Jaksa
"Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," ucap Rianto.
Majelis juga bakal memberikan waktu untuk Lukas menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus ini pada 20 September 2023. Setelahnya, jaksa bisa menanggapi pada 27 September 2023.
Baca juga:Lukas Enembe Diduga Membeli Jet Pribadi di Luar Negeri
"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," ujar Rianto.
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
PEMBUNUH anak kandung dan penganiaya istri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, 31, dituntut hukuman mati.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (10/8) pekan depan.
Jaksa mengaku membutuhkan waktu untuk penyempurnaan tuntutan bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga persidangan ditunda pekan depan.
Keluarga David Ozora menilai penanganan perkara anaknya terlalu lama dan ia kecewa sidang hari ini ditunda.
Donald Trump kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini ia dituntut atas upayanya membantah hasil pemilihan 2020 yang memenangkan Joe Biden.
Dikarena harus menghadiri persidangan, Trump mengatakan pengadilan membatasi dirinya berkampanye untuk maju sebagai kandidat presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved