Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Majelis Rianto Adam Pontoh mengingatkan Gubernur nonaktif Lukas Enembe untuk lebih kooperatif dalam persidangan. Pernyataan itu dicetuskan saat peradilan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dimulai.
"Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini," kata Rianti di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Rianto tidak mau Lukas mengamuk maupun melontarkan cacian ke jaksa dalam pemeriksaan nanti. Sikap Gubernur nonaktif Papua itu menentukan vonis.
Baca juga: KPK Sayangkan Lukas Enembe Lempar Mic Sampai Bicara Kalimat Kotor di Persidangan
Rianto menjelaskan ada pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam vonis yang diberikan nanti. Lukas diminta lebih sopan dan kooperatif.
"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," ucap Rianto.
Baca juga: Jaksa Tak Terima Lukas Enembe Ucapkan Kalimat Kotor di Persidangan
Sebelumnya, Lukas membanting microphone saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aliran uang asing terkait kasusnya. Persidangan langsung diskors sementara.
Ketua Majalis Rianto Adam Pontoh meminta tim medis memeriksa Lukas. Tensi darah Gubernur nonaktif Papua itu ternyata tinggi.
"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD (instalasi gawat darurat) RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta)," kata salah satu tim medis yang memeriksa Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Tim medis menyatakan Lukas harus dibawa ke rumah sakit. Majelis hakim lantas memutuskan menunda persidangan atas dasar kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.
Majelis meminta Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Rumah sakit itu dipilih karena rekam medisnya ada di sana. (Z-3)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ayah bunuh anak dan siksa istri ini bukan kasus pembunuhan yang direncanakan sehingga yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP.
KEJARI Kota Depok menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari, 31.
JAKSA menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved