Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, 4 September 2023. Dia melontarkan perkataan kasar sampai melempar microphone.
"Kami sudah mendapatkan informasi langsung dari jaksa yang melakukan proses persidangan. Tentu kami sangat menyayangkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini Lukas memiliki hak ingkar dalam persidangan. Namun, melontarkan kata kotor sampai melempar microphone tidak bisa dibenarkan. "Ada etika di dalam proses persidangan. Bukan dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan," ucap Ali.
Baca juga : Lukas Enembe Bayar Jet Pribadi Pakai Dana Pemprov Papua
Pengacara Lukas diharap menasehati kliennya. Mereka diharap memberikan saran untuk sopan dalam persidangan agar tidak mendapatkan penilaian memberatkan.
Sikap Lukas hari ini diharap tidak diulangi lagi. Sebab, pengadilan merupakan tempat sakral dalam proses hukum. "Saya kira proses persidangan itu kan tempat di sana Jaksa, Penasehat hukum, terdakwa, dan Hakim yang bersama-sama forum yang mulia," tutur Ali.
Baca juga : Kasus Uang Makan Rp1 Triliun Lukas Enembe Masih Nyangkut di Penyelidikan
Sebelumnya, Lukas melemparkan microphone karena dicecar jaksa soal aliran uang asing ke pihak swasta Dommy Yamamoto. Dia tidak senang dengan pertanyaan itu.
Lalu, dia juga berkata kotor saat dicecar jaksa. Umpatan itu terlontar saat jaksa meminta Lukas menjelaskan kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Dia mengaku tidak mengetahui asal usulnya.
Kuasa hukum Lukas langsung meminta pernyataan kasar itu dicabut. Mereka langsung mengambil alih persidangan mengatasnamakan terdakwa.
"Pak jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," ucap Pengacara Lukas. (MGN/Z-4)
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved